Prinsip-prinsip Dasar PNPM Mandiri Perdesaan: 1.Transparansi, 2.Keberpihakan pada Orang Miskin, 3.Partisipasi Masyarakat, 4.Prioritas Kebutuhan, 5.Kesetaraan Gender, 6.Akuntabilitas, 7.Keberlanjutan. Anda tengah berkunjung di Web Blog PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur di www.pnpm-jatim.com

Rekrutmen Fasilitator

Arsip lain Kategori ini »

Usulan Yang Dibutuhkan Masyarakat Melalui PNPM?

Keluarga Besar PNPM Mandiri

Postingan Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Good Practices. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Good Practices. Tampilkan semua postingan

Gresik Menabuh Genderang PNPM-MPd Anti Korupsi

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Senin, 03 Februari 2014 | 13.53

Banner Anti Korupsi Kecamatan Balongpanggang
GRESIK, Awal Tahun 2014 menjadi tonggak dalam melakukan refleksi dan introspeksi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Gresik khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.  Mengapa demikian ??  Seiring dengan akan berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan pada akhir Tahun 2014 sebagaimana masa jabatan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai persiapan ” Program Lanjutan Entah Apapun nama Program Pemberdayaan Masyarakat ” nantinya.  Gerakan PNPM-MPd Anti Korupsi terus digalakkan melalui pemasangan banner atau spanduk PNPM Mandiri Perdesaan Anti Korupsi.
Gerakan sosialisasi dan publikasi PNPM Mandiri Perdesaan Anti Korupsi yang merupakan simbiosis mutualisme Spesialis Pengaduan dan Penanganan Masalah (SP2M) - Bu Ria  dan Spesialis Information, Education and Communication (IEC)- Pak Haryo  RMC Jawa Timur, Kabupaten gresik menyambutnya dengan cukup sigap. Terbukti  sampai dengan akhir Januari 2014, dari 13 Kecamatan sudah ada 7 Kecamatan  atau  60 % lebih Kecamatan lokasi PNPM-MPd di Kabupaten Gresik telah memasang banner PNPM Mandiri  Perdesaan Anti Korupsi di lokasi-lokasi strategis. Saat yang tepat kita melakukan sosialisasi dan publikasi untuk mengajak masyarakat  untuk lebih peduli dengan PNPM Mandiri Perdesaan.  Hal ini sangat perlu dilakukan karena tidak cukup tenaga pendamping (Fasilitator) saja yang harus mengendalikan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan mulai Tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelestarian Kegiatan.   Sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa banyak kasus-kasus penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh kelompok pemanfaat bahkan pelaku PNPM-MPd itu sendiri terhadap dana Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) maupun Usaha Ekonomi Produktif (UEP). 

Banner Anti Korupsi Kecamatan Panceng
Di beberapa tempat nilai penyalahgunaan dana SPP maupun UEP tidak hanya bernilai puluhan juta, ratusan juta saja.. bahkan sudah ada yang tembus hingga milyaran rupiah.  Sungguh hal ini sangat memprihatinkan semua pihak.  Program pemberdayaan bagi masyarakat miskin yang pada awalnya bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK) hingga menjadi PNPM Mandiri Perdesaan harus kita selamatkan dalam pelestariannya.   Selain kegiatan bidang ekonomi SPP / UEP yang wajib kita awasi pelaksanaannya, juga kegiatan sarana prasarana, kegiatan bidang pendidikan, kesehatan  maupun bidang lainnya juga wajib kita awasi pelaksanaan supaya terhindar dari tindak korupsi yangdilakukan oleh oknum maupun pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.  Salah cara yang sedang kita galakkan saat ini adalah melalui gerakan sosialisasi dan publikasi dengan  pemasangan Banner / Spanduk  PNPM Mandiri Perdesaan Anti Korupsi .
Ada hal yang lebih penting dari semua upaya kita melakukan sosialisasi, mengajak semua pihak  tersebut adalah bagaimana hal itu kita mulai dari diri kita sendiri, keluarga,  lingkungan kita bekerja  dan tempat kita beraktifitas.  Semoga upaya kita dalam pengendalian kegiatan ini dapat menyelamatkan PNPM Mandiri Perdesaan dari tindak korupsi. Amien. (oleh : Kunang Dana Saputra  Faskab Pemberdayaan Gresik )

SEMANGAT MEMBANGUN DESA YANG SELALU MEMBARA Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat Mewujudkan Integrasi PNPM-MPd di Kabupaten Gresik

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Jumat, 24 Januari 2014 | 14.38


Sambutan & Pembukaan Pelatihan oleh Camat Benjeng
GRESIK, Semangat pelaku PNPM Mandiri Perdesaan seakan tidak ada habisnya dalam mengimplementasikan Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif.  Semangat peserta begitu tergambar khidmad mengikuti nyayian Indonesia Raya yang dipimpin oleh Bu  Tasmi sang dirigen. Bertempat di Gedung Serba Guna MTsN Gresik Jl. Raya Metatu No. 31 Kecamatan Benjeng, tanggal 22 Januari 2014 sebanyak 4 Kecamatan : Benjeng, Balongpanggang, Cerme dan Duduksampeyan, secara kluster melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Kepala Desa, Sekdes, BPD dan LPMD.  Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan desa belum sepenuhnya sinergi diberbagai sektor dan terkesan sendiri-sendiri melatarbelakangi perlunya menyelenggarakan pelatihan yang melibatkan unsur-unsur sebagai pilar perencana pembangunan di tingkat desa. Apalagi sejak  ” Genderang Integrasi “ ditabuh sejak tahun 2011 belum menampakkan hasil yang signifikan.
Acara ini dibuka oleh Bapak Darman selaku Camat Benjeng, dalam sambutannya  mengharapkan bahwa kegiatan pelatihan ini dapat memberikan Out  Put yang positif bagi kegiatan perencanaan partisipatif di desa. Perencanaan pembangunan haruslah melibatkan banyak unsur dan lembaga masyarakat. Untuk itu peran lembaga masyarakat terutama BPD, LPMD dan Pemerintah desa harus ada pemahaman yang sama tentang perencanaan pembangunan terutama dalam penyusunan perencanaan di Musrenbang Desa.  ” Masyarakat adalah subyek pembangunan, untuk itu perlu kita melibatkan dan mengetahui persoalan masyarakat dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan.” imbuhnya
 Integrasi dimaknai sebagai sebuah proses penyatupaduan Sistem Perencanaan Partisipatif (PNPM Mandiri Perdesaan) , Teknokratis (Birokrasi) dan Politis  (DPRD) dengan mensinergikan nilai-nilai demokratis, partisipatif, akuntabel dan lain sebagainya yang sudah dijalankan oleh masyarakat bertahun-tahun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Hadir Narasumber dalam Pelatihan tersebut Ibu Indah Shofiana – Kepala Bapemas dan Desa Kabupaten Gresik  mengupas masalah Perencanaan Pembangunan Partisipatif yang sudah dilaksanakan masyarakat dan peran masing-masing kelembagaan antara Pemerintah Desa, BPD dan LPMD.  ” Dalam merencanakan pembangunan desa yang terpenting adalah tahapan menginventarisir masalah, merumuskan pemecahan masalah, melakukan tindak lanjut atau Tindakan “ jelas Ibu Indah memberikan umpan balik kepada peserta pelatihan, apakah sudah dilakukan atau belum tahapan kegiatan dalam perencanaan pembangunan desa tersebut dengan melibatkan masyarakat ?
Peserta Menyimak Paparan ( Pak Hermanto Sianturi) 
Kepala Bappeda  Gresik
Menyambung materi berikutnya disampaikan Bapak Hermanto Sianturi – Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Gresik, memaparkan tentang pentingnya dokumen RPJMDesa dan RKPDesa sebagai Dasar dalam Perencanaan Pembangunan di tingkat desa.  Sampai dengan Akhir Tahun 2013, di Kabupaten Gresik terdapat 262 Kepala Desa yang baru dilantik. Sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2014 tentang SPPN dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Desa, dijelaskan bahwa Kepala Desa  / Pemerintah Desa wajib menyusun Dokumen RPJMDesa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik. “  Satu Perencanaan untuk Semua (One Planning for All), imbuhnya. Lebih lanjut ditambahkan bahwa sumber-sumber pembiayan pembangunan bisa melalui APBDesa, APBD Kabupaten, ABPD Propinsi, APBN bahkan CSR dari perusahaan.  Sehingga dalam perencanaan kegiatan pembangunan  perlu strategi  dalam penentuan sumber dana dan tahu proporsi sumber biaya kegiatan.
Kemudian dilanjutkan dialog yang dipandu oleh Kunang Dana Saputra selaku Fasilitator PNPM MPd Kabupaten Gresik.  Ada umpan balik dari peserta, salah satunya dari Rohmad dari Kepala desa Wedani Kecamatan cerme, Ia  menanyakan tentang ketidaksingkronan antara Penyusunan RPJM Desa yang difasilitasi PNPM MPd dengan Jadwal Musrenbang Desa.  ” Saya menginginkan bahwa perencanan dan musyawarah itu harus seirama, agar tercipta Integrasi.”ujar mantan Pendamping Lokal PNPM-MPd Kec.  Cerme tersebut. Pertanyaan ini ditanggapi oleh Bu Indah menegaskan bahwa penyusunan RPJM Desa itu untuk 5 tahun dan dibuat maksimal 3 bulan  setelah Kepala Desa dilantik. Sedangkan Musrenbang Desa adalah kegiatan tahunan dalam rangka perencanaan pembangunan selama satu tahun dengan berpedoman pada RPJM Desa. Sedangkan Pak Herman menambahkan bahwa seharusnya tidak ada dualisme perencanaan, antara dokumen RPJM Desa yang disusun desa dengan dokumen RPJM Desa yang difasilitasi PNPM MPd.
Diakhir  acara Ir. Kunang Dana Saputra berharap agar peran BPD, LPMD dapat diperankan saat penentukan perencanaan pembangunan, baik pada Musyawarah di desa ataupun kegiatan ditingkat kecamatan,  baik itu Program PNPM MPd maupun kegiatan lainnya. ” Kami menyadari bahwa peranserta kelembagaan di desa masih kurang terutama program PNPM MPd, untuk itu kita harus berkomitmen dalam rangka menguatkan perencanaan pembangunan partisipatif dan Intergrasi Program.” Mari kita bangun komitmen bersama dalam rangka mewujudkan ” GRESIK MENJADI LEBIH BAIK ”. pungkasnya       Ditulis oleh : Hadi Setiawan dan TIM PNPM MPd Benjeng.

Proses Pembelajaran Penanganan Masalah “Litigasi” PNPM MPd Kabupaten Tegal Dengan PNPM MPd Kabupaten Probolinggo

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2014 | 08.45


Foto bersama Tim PNPM-MPd Kab. Tegal 
dengan Tim Faskab Probolinggo

PROBOLINGGO - Masih adanya semangat kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan di Probolingo khususnya dana bergulir meskipun nilai tunggakan dan penyalahgunaan dana yang masih tinggi ternyata masih bisa menarik perhatian, yaitu: PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Tegal untuk berkunjung ke Probolinggo dengan misi sharing pengalaman penanganan masalah dengan jalur litigasi yang dilakukan oleh POKJA RBM Kabupaten Probolinggo yang melakukan fasilitasi penanganan jalur litigasi tiga kasus mulai persiapan di kecamatan sampai ke kajaksaan bahkan mengawal persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Kunjungan PNPM-MPd Kabupaten Tegal sampai di Kantor Bapemas Probolinggo pukul 10.00 pada Kamis, 10 Oktober 2013 dihadiri Satker perwakilan PNPM-MPd Tegal, Tim Faskab dan ketua Asosiasi UPK. Rombongan tamu disambut langsung oleh Kepala BAPEMAS Kabupaten Probolinggo (Bapak Heri Sulistyanto) yang didampingi PJOKab (Bapak Pinerdi Witjaksono), Tim Faskab Probolinggo serta POKJA RBM Divisi Hukum. Dari serangkaian acara ramah tamah dan penyerahan cinderamata, yang dilanjutkan dengan dialog dengan santai khususnya sesuai misi tim PNPM-MPd kabupaten Tegal yaitu sharing pengalaman penanganan masalah dijalur litigasi dimana ada tiga kasus yang besamaan yang diproses hukum.
Dialog yang dilakukan semua penjelasan disampaikan oleh Pokja RBM kepada tim PNPM-MPd Kabupaten Tegal. Saudara M. Idris selaku ketua Divisi Hukum menyampaikan awal dilakukannya fasilitasi seiring adanya alokasi dana BLM DOK RBM untuk T.A 2011 & 2012 yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, yang bersifat stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur. Sesuai ruang lingkup pendanaan yang telah diatur, dimana DOK RBM bisa digunakan untuk penanganan masalah melalui jalur hukum peradilan (proses litigasi).  Penanganan permasalahan yang terus dilakukan oleh TPM (Tim Penanganan Masalah) di masing-masing kecamatan  dana yang sudah kembali sudah mencapai 49% (sesuai pelaporan Nopember 2012), dimana untuk penyalahgunaan di kecamatan  ada 3 pelaku kecamatan (pengurus UPK) yang belum mengembalikan dana dan sudah ada rasa kejenuhan oleh TPM dalam penanganan. Dengan adanya POKJA RBM yang terus melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat khususnya dalam ke programan PNPM-Mandiri Perdesaan serta adanya gelar perkara di kecamatan yang ada penyalahgunaan oleh satu pelaku dengan nilai 40.000.000,-  keatas maka ada suntikan semangat oleh RBM kepada TPM untuk terus melakukan penanganan khususnya melanjutkan penanganan ke proses litigasi dengan di damping oleh POKJA RBM.
Bapak Digdo selaku wakil Satker PNPM-MPd Kabupaten Tegal menyampaikan, upaya dan strategi apa yang dilakukan POKJA RBM untuk ikut andil dalam penanganan masalah. Penyampaian yang menarik di sampaikan oleh saudara M. Idris selaku Pokja RBM yang juga sebagai Setrawan di Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Pokja RBM dimana ada 7 masalah atau pelaku yang disepakati untuk dibawa jalur hukum apabila dalam satu bulan berikutnya dana tidak dikembalikan serta di tuangkan dalam bentuk berita acara kegiatan. Agenda kegiatan gelar perkara oleh Pokja RBM dan Berita Acara tersebut dituliskan dan dicetak di Buletin serta disebarluaskan ke 21 kecamatan bahkan sampai ke desa yang cukup berdampak positif pada pengembalian dana penyalahgunaan sebagai bentuk transparansi informasi ke publik.
Untuk meyakinkan kelembagaan di kecamatan agar permasalahan yang mentok (tidak ada titik temu)  tersebut untuk di bawa kejalur litigasi apa strategi dari Pokja RBM, pertanyaan ini disampaikan oleh Bapak Urip selaku Fasilitator Keuangan Kabupaten Tegal karena pengalaman yang dirasakan oleh Bapak Urip kelembagaan cenderung enggan berurusan dengan pihak berwajib.  Saudara Bahri yang juga selaku anggota Divisi Hukum Pokja RBM menyampaikan bahwa divisi hukum bersama Faskab secara rutin melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kejaksaan khususnya permasalahan di PNPM-MPd serta hasil komunikasi dan konsultasi tersebut sebagai bahan yang disampaikan ke kelembagaan untuk melaporkan permasalahan ke kejaksaan khususnya masalah 3 kecamatan.
Dengan turunnya Pokja RBM ke kecamatan dengan pendampingan bersama faskab untuk melakukan fasilitasi kelengkapan dokumen-dokumen yang akan dijadikan berkas laporan ke Kejaksaan serta meyakinkan kelembagaan bahwa masalah tersebut sudah mentok dan penanganan dilimpahkan ke Kejaksaan.  Saudara M. Idris selaku ketua Divisi Hukum Pokja RBM juga menyampaikan bahwa fasilitasinya dilakukan mulai secara rutin konsultasi dengan Kejaksaan, kunjungan ke kecamatan untuk memberikan penguatan-penguatan kepada pelaku yang di panggil kejaksaan untuk di minta keterangan di kejaksaan serta pendampingan saksi pada saat berada di kejaksaan saat memberikan keterangan di  Kejaksaan bahkan pendampingan dilakukan pada setiap kali dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Fasilitasi Pokja RBM dilakukan di 3 kecamatan yaitu Pakuniran, Gading dan Banyuanyar dimana masalah di kecamatan pakuniran di fasilitasi oleh Pokja RBM mulai bulan Oktober 2012 dilakukan pelaporan ke Kejaksaan dan putusan sidang Tipikor  di bulan April 2013, untuk masalah di kecamatan Gading dan Banyuanyar pelaporan dilakukan pada bulan Nopember 2012 dan sampai saat ini tahapan sidang tinggal menunggu putusan tetap (vonis) dari pengadilan Tipikor dan tim Pokja RBM tetap melakukan pendampingan pada proses sidang serta menyiapkan dokumentasi dalam bentuk rekaman video pada saat sidang putusan yang di agendakan pada 17 Oktober 2013 sesuai informasi dari Kejaksaan, begitu penjelasan yang disampaikan oleh saudara Hamid selaku anggota divisi hukum Pokja RBM yang juga selaku BP-UPK Kecamatan Maron.
Tim Faskab Kabupaten Tegal juga menyampaikan apresiasinya terhadap penanganan yang dilakukan oleh Tim PNPM-MPd Kabupaten Probolinggo, karena yang dirasakan di Tegal perihal satu penanganan jalur hukum sangat melelahkan dari segi waktu dan pikiran apalagi dengan di Probolinggo dengan penanganan litigasi tiga masalah sekaligus dengan waktu yang bersamaan.  Dari dialog yang sudah dilakukan diharapkan ada umpan balik serta renungan bagi pelaku khususnya pendamping untuk bagaimana tetap semangat dalam penanganan masalah serta tidak kalah pentingnya upaya antisipasi agar masalah penyalahgunaan tidak terjadi. Sebagaimana dilaporkan dan ditulis oleh Yudah Makhfutoni, SE – Fasilitator Keuangan Kabupaten – Kabupaten Probolinggo

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger