Home » » Proses Pembelajaran Penanganan Masalah “Litigasi” PNPM MPd Kabupaten Tegal Dengan PNPM MPd Kabupaten Probolinggo

Proses Pembelajaran Penanganan Masalah “Litigasi” PNPM MPd Kabupaten Tegal Dengan PNPM MPd Kabupaten Probolinggo

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2014 | 08.45


Foto bersama Tim PNPM-MPd Kab. Tegal 
dengan Tim Faskab Probolinggo

PROBOLINGGO - Masih adanya semangat kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan di Probolingo khususnya dana bergulir meskipun nilai tunggakan dan penyalahgunaan dana yang masih tinggi ternyata masih bisa menarik perhatian, yaitu: PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten Tegal untuk berkunjung ke Probolinggo dengan misi sharing pengalaman penanganan masalah dengan jalur litigasi yang dilakukan oleh POKJA RBM Kabupaten Probolinggo yang melakukan fasilitasi penanganan jalur litigasi tiga kasus mulai persiapan di kecamatan sampai ke kajaksaan bahkan mengawal persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.
Kunjungan PNPM-MPd Kabupaten Tegal sampai di Kantor Bapemas Probolinggo pukul 10.00 pada Kamis, 10 Oktober 2013 dihadiri Satker perwakilan PNPM-MPd Tegal, Tim Faskab dan ketua Asosiasi UPK. Rombongan tamu disambut langsung oleh Kepala BAPEMAS Kabupaten Probolinggo (Bapak Heri Sulistyanto) yang didampingi PJOKab (Bapak Pinerdi Witjaksono), Tim Faskab Probolinggo serta POKJA RBM Divisi Hukum. Dari serangkaian acara ramah tamah dan penyerahan cinderamata, yang dilanjutkan dengan dialog dengan santai khususnya sesuai misi tim PNPM-MPd kabupaten Tegal yaitu sharing pengalaman penanganan masalah dijalur litigasi dimana ada tiga kasus yang besamaan yang diproses hukum.
Dialog yang dilakukan semua penjelasan disampaikan oleh Pokja RBM kepada tim PNPM-MPd Kabupaten Tegal. Saudara M. Idris selaku ketua Divisi Hukum menyampaikan awal dilakukannya fasilitasi seiring adanya alokasi dana BLM DOK RBM untuk T.A 2011 & 2012 yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, yang bersifat stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur. Sesuai ruang lingkup pendanaan yang telah diatur, dimana DOK RBM bisa digunakan untuk penanganan masalah melalui jalur hukum peradilan (proses litigasi).  Penanganan permasalahan yang terus dilakukan oleh TPM (Tim Penanganan Masalah) di masing-masing kecamatan  dana yang sudah kembali sudah mencapai 49% (sesuai pelaporan Nopember 2012), dimana untuk penyalahgunaan di kecamatan  ada 3 pelaku kecamatan (pengurus UPK) yang belum mengembalikan dana dan sudah ada rasa kejenuhan oleh TPM dalam penanganan. Dengan adanya POKJA RBM yang terus melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat khususnya dalam ke programan PNPM-Mandiri Perdesaan serta adanya gelar perkara di kecamatan yang ada penyalahgunaan oleh satu pelaku dengan nilai 40.000.000,-  keatas maka ada suntikan semangat oleh RBM kepada TPM untuk terus melakukan penanganan khususnya melanjutkan penanganan ke proses litigasi dengan di damping oleh POKJA RBM.
Bapak Digdo selaku wakil Satker PNPM-MPd Kabupaten Tegal menyampaikan, upaya dan strategi apa yang dilakukan POKJA RBM untuk ikut andil dalam penanganan masalah. Penyampaian yang menarik di sampaikan oleh saudara M. Idris selaku Pokja RBM yang juga sebagai Setrawan di Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo, bahwa setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Pokja RBM dimana ada 7 masalah atau pelaku yang disepakati untuk dibawa jalur hukum apabila dalam satu bulan berikutnya dana tidak dikembalikan serta di tuangkan dalam bentuk berita acara kegiatan. Agenda kegiatan gelar perkara oleh Pokja RBM dan Berita Acara tersebut dituliskan dan dicetak di Buletin serta disebarluaskan ke 21 kecamatan bahkan sampai ke desa yang cukup berdampak positif pada pengembalian dana penyalahgunaan sebagai bentuk transparansi informasi ke publik.
Untuk meyakinkan kelembagaan di kecamatan agar permasalahan yang mentok (tidak ada titik temu)  tersebut untuk di bawa kejalur litigasi apa strategi dari Pokja RBM, pertanyaan ini disampaikan oleh Bapak Urip selaku Fasilitator Keuangan Kabupaten Tegal karena pengalaman yang dirasakan oleh Bapak Urip kelembagaan cenderung enggan berurusan dengan pihak berwajib.  Saudara Bahri yang juga selaku anggota Divisi Hukum Pokja RBM menyampaikan bahwa divisi hukum bersama Faskab secara rutin melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kejaksaan khususnya permasalahan di PNPM-MPd serta hasil komunikasi dan konsultasi tersebut sebagai bahan yang disampaikan ke kelembagaan untuk melaporkan permasalahan ke kejaksaan khususnya masalah 3 kecamatan.
Dengan turunnya Pokja RBM ke kecamatan dengan pendampingan bersama faskab untuk melakukan fasilitasi kelengkapan dokumen-dokumen yang akan dijadikan berkas laporan ke Kejaksaan serta meyakinkan kelembagaan bahwa masalah tersebut sudah mentok dan penanganan dilimpahkan ke Kejaksaan.  Saudara M. Idris selaku ketua Divisi Hukum Pokja RBM juga menyampaikan bahwa fasilitasinya dilakukan mulai secara rutin konsultasi dengan Kejaksaan, kunjungan ke kecamatan untuk memberikan penguatan-penguatan kepada pelaku yang di panggil kejaksaan untuk di minta keterangan di kejaksaan serta pendampingan saksi pada saat berada di kejaksaan saat memberikan keterangan di  Kejaksaan bahkan pendampingan dilakukan pada setiap kali dilakukan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Fasilitasi Pokja RBM dilakukan di 3 kecamatan yaitu Pakuniran, Gading dan Banyuanyar dimana masalah di kecamatan pakuniran di fasilitasi oleh Pokja RBM mulai bulan Oktober 2012 dilakukan pelaporan ke Kejaksaan dan putusan sidang Tipikor  di bulan April 2013, untuk masalah di kecamatan Gading dan Banyuanyar pelaporan dilakukan pada bulan Nopember 2012 dan sampai saat ini tahapan sidang tinggal menunggu putusan tetap (vonis) dari pengadilan Tipikor dan tim Pokja RBM tetap melakukan pendampingan pada proses sidang serta menyiapkan dokumentasi dalam bentuk rekaman video pada saat sidang putusan yang di agendakan pada 17 Oktober 2013 sesuai informasi dari Kejaksaan, begitu penjelasan yang disampaikan oleh saudara Hamid selaku anggota divisi hukum Pokja RBM yang juga selaku BP-UPK Kecamatan Maron.
Tim Faskab Kabupaten Tegal juga menyampaikan apresiasinya terhadap penanganan yang dilakukan oleh Tim PNPM-MPd Kabupaten Probolinggo, karena yang dirasakan di Tegal perihal satu penanganan jalur hukum sangat melelahkan dari segi waktu dan pikiran apalagi dengan di Probolinggo dengan penanganan litigasi tiga masalah sekaligus dengan waktu yang bersamaan.  Dari dialog yang sudah dilakukan diharapkan ada umpan balik serta renungan bagi pelaku khususnya pendamping untuk bagaimana tetap semangat dalam penanganan masalah serta tidak kalah pentingnya upaya antisipasi agar masalah penyalahgunaan tidak terjadi. Sebagaimana dilaporkan dan ditulis oleh Yudah Makhfutoni, SE – Fasilitator Keuangan Kabupaten – Kabupaten Probolinggo
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger