NGANJUK - Upaya
penanganan pengaduan dan masalah dilapangan sering kali menemui kebuntuan,
utamanya ketika penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum
formal/litigasi. Keluarnya SOP tentang Panduan Penetapan Lokasi Bermasalah
sebagai instrument evaluasi atas tingkat signifikansi penyelesaian masalah
sebagaimana di rumuskan dalam SOP PPM, apabila tidak ditangkap oleh para pelaku
secara cermat, justru akan menimbulkan problematika baru di
kecamatan.
Tidak sedikit kasus
hukum di PNPM yang lamban penanganannya bahkan
terkesan jalan di tempat. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tingkat
pengawalannya namun juga tergantung pada sikap mental aparat penegak hukum.
Banyak aparat penegak hukum yang terkesan ogah-ogahan dan diduga terlibat dalam
permainan kasus sebagai perlawanan dari para terlapor. Dalam praktiknya tidak
sedikit pemberitaan media yang mengungkap praktik suap kepada penegak hukum
dari para pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghambat proses hukumnya.
Akibatnya proses hukum yang dikejar target di PNPM Perdesaan sebagaimana
dirumuskan dalam SOP Penduan Penetapan Lokasi Bermasalah, menjadi ancaman bagi
kecamatan lokasi PNPM.
Sayangnya
peran media yang seharusnya menjadi control social atas prilaku sebagian oknum
aparat penegak hukum tersebut, tidak cukup dipahami oleh para pelaku PNPM.
Bahkan media dianggap sebagai momok yang harus dihindari.
Penyimpangan
dana perguliran di Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk telah mengakibatakan
Sarker Pusat menghadiahkan status Potensi Bermasalah bagi kecamatan pada Bulan
Februari 2013. Akibatnya seluruh tahapan terhenti baik
kegiatan Tahun Anggaran 2013 maupun kegiatan pelestarian dana bergulir.
Sayangnya
upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu seiring dengan tidak
kooperatifnya pelaku penyimpangan dana, Ketua Kelompok SPP Yasin Tahlil Desa
Pulowetan, Narsih yang ternyata malah melarikan diri. Sejak saat itu upaya
penyelesaian masalah kemuadian dilanjutkan ke lajur hukum dengan melaporkan
yang bersangkutan ke Polres Nganjuk.
Memang
sebelumnya pelaku tidak mengawal proses di kepolisian karena mengira kalau
kecamatan tidak akan masuk dalam list lokas potensi masalah, karena progress
pengembalian baik secara tunia maupun kompensasi telah mencapai 60%. Namun
setelah akhirnya diketahui kecamatan Jatikalen masuk dalam lokasi potensi masalah,
maka pengawalan atas kasus hukum Narsih di Polres Nganjuk dilakukan secara
intensif.
Hasilnya,
3 bulan sejak Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana
korupsi yang dilayangkan UPK pada bulan Maret 2013, Narsih telah ditetapkan
sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengusutan
kasus hukum yang kemudian memunculkan DPO dalam waktu 3 bulan ini terbilang
sangat cepat, karena umumnya DPO itu keluar antara 1 sampai 2 tahun kasus
didiamkan.
Hal ini karena upaya
pengawalan kasus hukum Narsih di Polres Nganjuk, melibatkan secara intensif,
media-media yang ada di daerah. Tercatat 3 kali kasus ini dipublikasikan di
media. Dan salah satunya berisi tekanan-tekanan dari Ketua BKAD kepada Polres
Nganjuk agar tidak lamban dalam
menuntaskan kasus di Jatikalen.
Publikasi
media Jawa Pos dan Duta Masyarakat, atas kasus penyimpangan dana di Jatikalen
telah menjadikan kepolisian memberikan perhatian lebih dan bertindak secara
professional dalam pengusutan kasus. Penyidik terus berkoordinasi dengan
fasilitator dan kelembagaan PNPM Kecamatan Jatikalen dalam penanganannya.
Selain itu setiap bulan penyidik juga memberikan Surat Perkembangan Hasil
Penyidikan kepada UPK selaku pelapor. Bahkan berkali-kal penyidik mengampaikan
agar UPK tidak perlu mengeluarkan dana bagi penyidik dalam mengusut kasus ini.
Dalam
tinjauan program, sebagaimana SOP PPM, terbitnya DPO atas pelaku penyimpangan
dana menjadikan kasus kasus dianggap selesai dan sanksi atas kecamatan harus di
cabut, meskipun proses hukumnya harus terus diikuti perkembangannya.
Praktik
penyelesaian masalah penyimpangan dana di Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk
ini semoga menjadi sharing pengalaman yang dapat dipraktikkkan oleh daerah lain
yang kasus hukum di kepolisiaanya mengalami kemandegan. Salam! Ditulis oleh Oleh FK Kec Jatikalen
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.