Home » » Peran Media Sangat Ampuh Dalam Mendorong Percepatan Penanganan Kasus Hukum

Peran Media Sangat Ampuh Dalam Mendorong Percepatan Penanganan Kasus Hukum

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Kamis, 09 Januari 2014 | 15.45





NGANJUK - Upaya penanganan pengaduan dan masalah dilapangan sering kali menemui kebuntuan, utamanya ketika penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur hukum formal/litigasi. Keluarnya SOP tentang Panduan Penetapan Lokasi Bermasalah sebagai instrument evaluasi atas tingkat signifikansi penyelesaian masalah sebagaimana di rumuskan dalam SOP PPM, apabila tidak ditangkap oleh para pelaku secara cermat, justru akan menimbulkan problematika baru di kecamatan.

Tidak sedikit kasus hukum di PNPM yang lamban penanganannya bahkan terkesan jalan di tempat. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tingkat pengawalannya namun juga tergantung pada sikap mental aparat penegak hukum. Banyak aparat penegak hukum yang terkesan ogah-ogahan dan diduga terlibat dalam permainan kasus sebagai perlawanan dari para terlapor. Dalam praktiknya tidak sedikit pemberitaan media yang mengungkap praktik suap kepada penegak hukum dari para pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghambat proses hukumnya. Akibatnya proses hukum yang dikejar target di PNPM Perdesaan sebagaimana dirumuskan dalam SOP Penduan Penetapan Lokasi Bermasalah, menjadi ancaman bagi kecamatan lokasi PNPM.
Sayangnya peran media yang seharusnya menjadi control social atas prilaku sebagian oknum aparat penegak hukum tersebut, tidak cukup dipahami oleh para pelaku PNPM. Bahkan media dianggap sebagai momok yang harus dihindari.

Penyimpangan dana perguliran di Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk telah mengakibatakan Sarker Pusat menghadiahkan status Potensi Bermasalah bagi kecamatan pada Bulan Februari 2013. Akibatnya seluruh tahapan terhenti baik kegiatan Tahun Anggaran 2013 maupun kegiatan pelestarian dana bergulir.
Sayangnya upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu seiring dengan tidak kooperatifnya pelaku penyimpangan dana, Ketua Kelompok SPP Yasin Tahlil Desa Pulowetan, Narsih yang ternyata malah melarikan diri. Sejak saat itu upaya penyelesaian masalah kemuadian dilanjutkan ke lajur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Nganjuk.
Memang sebelumnya pelaku tidak mengawal proses di kepolisian karena mengira kalau kecamatan tidak akan masuk dalam list lokas potensi masalah, karena progress pengembalian baik secara tunia maupun kompensasi telah mencapai 60%. Namun setelah akhirnya diketahui kecamatan Jatikalen masuk dalam lokasi potensi masalah, maka pengawalan atas kasus hukum Narsih di Polres Nganjuk dilakukan secara intensif.
Hasilnya, 3 bulan sejak Polres Nganjuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan UPK pada bulan Maret 2013, Narsih telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengusutan kasus hukum yang kemudian memunculkan DPO dalam waktu 3 bulan ini terbilang sangat cepat, karena umumnya DPO itu keluar antara 1 sampai 2 tahun kasus didiamkan.
Hal ini karena upaya pengawalan kasus hukum Narsih di Polres Nganjuk, melibatkan secara intensif, media-media yang ada di daerah. Tercatat 3 kali kasus ini dipublikasikan di media. Dan salah satunya berisi tekanan-tekanan dari Ketua BKAD kepada Polres Nganjuk agar tidak lamban dalam menuntaskan kasus di Jatikalen.
Publikasi media Jawa Pos dan Duta Masyarakat, atas kasus penyimpangan dana di Jatikalen telah menjadikan kepolisian memberikan perhatian lebih dan bertindak secara professional dalam pengusutan kasus. Penyidik terus berkoordinasi dengan fasilitator dan kelembagaan PNPM Kecamatan Jatikalen dalam penanganannya. Selain itu setiap bulan penyidik juga memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan kepada UPK selaku pelapor. Bahkan berkali-kal penyidik mengampaikan agar UPK tidak perlu mengeluarkan dana bagi penyidik dalam mengusut kasus ini.

Dalam tinjauan program, sebagaimana SOP PPM, terbitnya DPO atas pelaku penyimpangan dana menjadikan kasus kasus dianggap selesai dan sanksi atas kecamatan harus di cabut, meskipun proses hukumnya harus terus diikuti perkembangannya.
Praktik penyelesaian masalah penyimpangan dana di Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk ini semoga menjadi sharing pengalaman yang dapat dipraktikkkan oleh daerah lain yang kasus hukum di kepolisiaanya mengalami kemandegan. Salam! Ditulis oleh Oleh FK Kec Jatikalen
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger