Home » » Gabungan Tim Penanganan Masalah Tingkat Kecamatan dan Desa Cukup Efektif Dalam Menangani Anggota Pemanfaat SPP Yang Mempunyai Tunggakan

Gabungan Tim Penanganan Masalah Tingkat Kecamatan dan Desa Cukup Efektif Dalam Menangani Anggota Pemanfaat SPP Yang Mempunyai Tunggakan

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Kamis, 09 Januari 2014 | 13.20



MADIUN - Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, terdiri dari 7 (Tujuh) desa, dengan jumlah penduduk sebanyak 35.867 Jiwa atau 14.632 Kepala Keluarga (KK). Sebanyak 8.367 KK (57,18%) dikategorikan sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM). Mata pencaharian utama masyarakat disini adalah petani sawah dan perkebunan. Kecamatan ini merupakan daerah pegunungan memiliki sejumlah sumberdaya alam potensial seperti Batu, Kayu jati, buah mangga, cengkeh dan kakau. Adapun produk unggulan pertanian kecamatan ini adalah Buah mangga, cengkeh dan kakau.
Kecamatan Gemarang telah berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2003. Hingga saat ini, Kecamatan Gemarang telah mendapatkan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) sebesar Rp 13.750.000.000,-. Dana tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat melalui UPK Kecamatan Gemarang.
Secara umum, dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan di bidang peningkatan kapasitas, pembangunan sarana/prasarana perdesaan, kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan ekonomi melalui perguliran dana, baik melalui skema Usaha Ekonomi Produktif (UEP) maupun Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP).
Hingga bulan Oktober 2013, UPK Gemarang mengelola asset produtif sebesar 4.308.802.302 dengan rincian asset produktif di Bank sebesar Rp. 1.910.093.902,- dan di peminjam sebesar Rp. 2.398.708.400,-. Adapun tunggakan SPP terdapat di 3 desa sebesar Rp. 158.186.800,-  merupakan hasil rescheduling tunggakan tahun 2012 dan ternyata tidak menyelesaiakan masalah.
 Untuk mengatasi tunggakan tersebut sudah dilakukan berbagai upaya penyelesaian baik oleh Kecamatan maupun Kabupaten dengan mendatangi ketua kelompok namun belum dapat membuahkan hasil yang signifikan.
Pada bulan September 2013 terjadi rolling FK di Kecamatan Gemarang, yaitu Isma’il, S.Ag sebagai Fasilitator Kecamatan yang baru. Langkah awal yang dilakukannya adalah identifikasi pelaku pemanfaat yang memiliki tunggakan dan permasalahannya, karakter masyarakat desa setempat, mata pencaharian anggota kelompok SPP, dan koordinasi dengan Kepala Desa, BPD serta Tokoh Agama/tokoh masyarakat desa. Maka, dapat diambil kesimpulan dari hasil kunjungan FK ke anggota pemanfaat secara sampling bahwa sebagian pemanfaat SPP menganggap dana perguliran SPP tidak perlu dikembalikan sehingga mereka enggan membayar angsuran, melihat kondisi demikian sehingga diperlukan strategi penyelesaian yang efektif dan tepat yang difasilitasi oleh FK.
Langkah awal FK untuk menyelesaikan tunggakan di 3 desa yaitu Desa Winong, Desa Batok dan Desa Durenan adalah memfasilitasi terbentuknya Tim Penanganan Masalah di Tingkat Desa melalui musyawarah desa dikandung maksud perlunya pembelajaran penyelesaian masalah dapat dilakukan oleh desa itu sendiri.
Tim penanganan masalah Tingkat Desa yang telah terbentuk beranggotakan 5 orang dari unsur Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh masyarakat bersama-sama dengan Tim Penanganan Masalah Tingkat Kecamatan dari unsur PJOK, BKAD, BP-UPK, UPK yang ditetapkan melalui rapat kelembagaan BKAD dengan di fasilitasi oleh FK melakukan kunjungan ke rumah-rumah anggota kelompok pemanfaat SPP yang mempunyai tunggakan di 16 kelompok SPP. Dari hasil kunjungan tersebut telah membuahkan hasil yang positif, semula anggota pemanfaat enggan membayar angsuran tunggakan menjadi sadar untuk mengangsur, bahkan anggota kelompok SPP mengangsurnya dengan hasil pertaniannya berupa bumbu merica kepada ketua kelompok SPP Ibu Sutini selanjutnya dijual ke pasar dan ada yang menyerahkan sepeda motornya kepada Tim Penanganan masalah tingkat desa sebagai alat pembayaran tunggakan.

Dari hasil kerja ekstra keras kunjungan tim gabungan penanganan masalah tingkat Kecamatan dan Desa membuahkan hasil yang cukup signifikan semula di bulan Agustus 2013 terdapat tunggakan sebesar 154.803.476,- dalam jangka waktu 2 bulan ada progres pembayaran angsuran sampai bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 64.715.200,- sehingga terjadi penurunan sisa tunggakan menjadi Rp. 90.088.276,-, dan sebelum MAD Prioritas minggu ke-3 bulan Desember 2013 Tim Penanganan Masalah menargetkan tunggakan SPP dapat terselesaikan 100%.
Dengan demikian strategi penanganan masalah tunggakan SPP dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah oleh gabungan Tim Penanganan Masalah Tingkat Kecamatan dan Desa kepada semua anggota pemanfaat SPP yang mempunyai tunggakan cukup efektif, bukan......? Ditulis oleh (oleh : Isma’il, S.Ag)

Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger