MADIUN - Kecamatan
Gemarang, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, terdiri dari 7 (Tujuh) desa, dengan
jumlah penduduk sebanyak 35.867 Jiwa atau 14.632 Kepala Keluarga (KK). Sebanyak
8.367 KK (57,18%) dikategorikan sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM). Mata
pencaharian utama masyarakat disini adalah petani sawah dan perkebunan.
Kecamatan ini merupakan daerah pegunungan memiliki sejumlah sumberdaya alam
potensial seperti Batu, Kayu jati, buah mangga, cengkeh dan kakau. Adapun
produk unggulan pertanian kecamatan ini adalah Buah mangga, cengkeh dan kakau.
Kecamatan Gemarang telah
berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahun 2003. Hingga saat ini,
Kecamatan Gemarang telah mendapatkan dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat
(BLM) sebesar Rp 13.750.000.000,-. Dana tersebut dikelola secara mandiri oleh
masyarakat melalui UPK Kecamatan Gemarang.
Secara
umum, dana BLM PNPM Mandiri Perdesaan dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung
kegiatan di bidang peningkatan kapasitas, pembangunan sarana/prasarana
perdesaan, kegiatan pendidikan dan kesehatan, serta kegiatan ekonomi melalui
perguliran dana, baik melalui skema Usaha Ekonomi Produktif (UEP) maupun
Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP).
Hingga
bulan Oktober 2013, UPK Gemarang mengelola asset produtif sebesar 4.308.802.302 dengan rincian asset
produktif di Bank sebesar Rp. 1.910.093.902,- dan di peminjam sebesar Rp. 2.398.708.400,-. Adapun
tunggakan SPP terdapat di 3 desa sebesar Rp. 158.186.800,- merupakan hasil rescheduling tunggakan tahun
2012 dan ternyata tidak menyelesaiakan masalah.
Untuk mengatasi
tunggakan tersebut sudah dilakukan berbagai upaya penyelesaian baik oleh
Kecamatan maupun Kabupaten dengan mendatangi ketua kelompok namun belum dapat
membuahkan hasil yang signifikan.
Pada
bulan September 2013 terjadi rolling FK di Kecamatan Gemarang, yaitu Isma’il,
S.Ag sebagai Fasilitator Kecamatan yang baru. Langkah awal yang dilakukannya
adalah identifikasi pelaku pemanfaat yang memiliki tunggakan dan
permasalahannya, karakter masyarakat desa setempat, mata pencaharian anggota
kelompok SPP, dan koordinasi dengan Kepala Desa, BPD serta Tokoh Agama/tokoh masyarakat
desa. Maka, dapat diambil kesimpulan dari hasil kunjungan FK ke anggota
pemanfaat secara sampling bahwa sebagian pemanfaat SPP menganggap dana perguliran
SPP tidak perlu dikembalikan sehingga mereka enggan membayar angsuran, melihat
kondisi demikian sehingga diperlukan strategi penyelesaian yang efektif dan
tepat yang difasilitasi oleh FK.
Langkah
awal FK untuk menyelesaikan tunggakan di 3 desa yaitu Desa Winong, Desa Batok
dan Desa Durenan adalah memfasilitasi terbentuknya Tim Penanganan Masalah
di Tingkat Desa melalui musyawarah desa dikandung maksud perlunya pembelajaran
penyelesaian masalah dapat dilakukan oleh desa itu sendiri.
Tim penanganan
masalah Tingkat Desa yang telah terbentuk beranggotakan 5 orang dari unsur
Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh masyarakat bersama-sama dengan Tim Penanganan
Masalah Tingkat Kecamatan dari unsur PJOK, BKAD, BP-UPK, UPK yang ditetapkan
melalui rapat kelembagaan BKAD dengan di fasilitasi oleh FK melakukan kunjungan
ke rumah-rumah anggota kelompok pemanfaat SPP yang mempunyai tunggakan di 16
kelompok SPP. Dari hasil kunjungan tersebut telah membuahkan hasil yang
positif, semula anggota pemanfaat enggan membayar angsuran tunggakan menjadi
sadar untuk mengangsur, bahkan anggota kelompok SPP mengangsurnya dengan hasil
pertaniannya berupa bumbu merica kepada
ketua kelompok SPP Ibu Sutini selanjutnya dijual ke pasar dan ada yang
menyerahkan sepeda motornya kepada
Tim Penanganan masalah tingkat desa sebagai alat pembayaran tunggakan.
Dari
hasil kerja ekstra keras kunjungan tim gabungan penanganan masalah tingkat Kecamatan dan
Desa membuahkan hasil yang cukup signifikan semula di bulan Agustus 2013
terdapat tunggakan sebesar 154.803.476,- dalam jangka waktu 2 bulan ada progres
pembayaran angsuran sampai bulan Oktober 2013 sebesar Rp. 64.715.200,- sehingga
terjadi penurunan sisa tunggakan menjadi Rp. 90.088.276,-, dan sebelum MAD
Prioritas minggu ke-3 bulan Desember 2013 Tim Penanganan Masalah menargetkan tunggakan
SPP dapat terselesaikan 100%.
Dengan
demikian strategi penanganan masalah tunggakan SPP dengan melakukan kunjungan dari
rumah ke rumah oleh gabungan Tim Penanganan Masalah Tingkat Kecamatan dan Desa
kepada semua anggota pemanfaat SPP yang mempunyai tunggakan cukup efektif,
bukan......? Ditulis oleh (oleh
: Isma’il, S.Ag)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.