Jember - Salah satu tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) adalah mengelola dana bergulir. Dalam mengelola dana bergulir perlu adanya strategi yang tepat dari pengurus UPKyang bersangkutan agar dana yang dikelola bisa berkembang dan tidak sampai ada tunggakkan serta meminimalisir adanya dana yang mengendap di bank / idle capital.
Dalam mengelola dana bergulir dibutuhkan adanya pendamping. Pendamping merupakan salah satu item penting yang harus ada. Untuk itulah posisi Fasilitator Kecamatan ( FK ) dalam pengelolaaan dana bergulir diharapkan keberadaannya. Dari Fasilitator Kecamatan itulah diharapkan adanya bimbingan untuk menciptakan strategi maupun inovasi-inovasi yang bisa melestarikan keberlanjutan dana bergulir.
Salah satu strategi yang kami terapkan di kecamatan Semboro - Kabupaten Jember - Jawa Timur adalah :
1. Jadwal angsuran kelompok ke UPK dalam satu desa disamakan tanggalnya.
Karena ada enam desa dalam satu kecamatan, maka ada enam hari yang dibutuhkan UPK dalam menerima angsuran. Jadwal tersebut sebagai berikut :
- Desa Semboro per tanggal 5 setiap bulan
- Desa Sidomekar per tanggal 9 setiap bulan
- Desa Sidomulyo per tanggal 10 setiap bulan
- Desa Pondokjoyo per tanggal 11 setiap bulan
- Desa Pondokdalem per tanggal 12 setiap bulan
- Desa Rejoagung per tanggal 15 setiap bulan
2. Pada tanggal tersebut pengurus UPK melakukan jemput bola dengan cara datang / standby di balai desa yang bersangkutan. Jadi pengurus kelompok tidak perlu datang ke kantor UPK untuk menyetor angsurannya, karena UPK sudah siap di balai desa.
Dalam mengelola dana bergulir dibutuhkan adanya pendamping. Pendamping merupakan salah satu item penting yang harus ada. Untuk itulah posisi Fasilitator Kecamatan ( FK ) dalam pengelolaaan dana bergulir diharapkan keberadaannya. Dari Fasilitator Kecamatan itulah diharapkan adanya bimbingan untuk menciptakan strategi maupun inovasi-inovasi yang bisa melestarikan keberlanjutan dana bergulir.
Salah satu strategi yang kami terapkan di kecamatan Semboro - Kabupaten Jember - Jawa Timur adalah :
1. Jadwal angsuran kelompok ke UPK dalam satu desa disamakan tanggalnya.
Karena ada enam desa dalam satu kecamatan, maka ada enam hari yang dibutuhkan UPK dalam menerima angsuran. Jadwal tersebut sebagai berikut :
- Desa Semboro per tanggal 5 setiap bulan
- Desa Sidomekar per tanggal 9 setiap bulan
- Desa Sidomulyo per tanggal 10 setiap bulan
- Desa Pondokjoyo per tanggal 11 setiap bulan
- Desa Pondokdalem per tanggal 12 setiap bulan
- Desa Rejoagung per tanggal 15 setiap bulan
2. Pada tanggal tersebut pengurus UPK melakukan jemput bola dengan cara datang / standby di balai desa yang bersangkutan. Jadi pengurus kelompok tidak perlu datang ke kantor UPK untuk menyetor angsurannya, karena UPK sudah siap di balai desa.
Pada saat itu dimanfaatkan juga untuk kegiatan pembinaan kelompok serta mencari kelompok yang akan pinjam dana bergulir yang dikelola UPK / marketing dana perguliran. Waktu angsuran dijadwalkan pada pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Diharapkan kepala Desa, pengurus TPK dan KPMD ikut mendampingi kegiatan tersebut.
Diharapkan kepala Desa, pengurus TPK dan KPMD ikut mendampingi kegiatan tersebut.
3. Untuk menjaga keamanan dana dilakukan kerjasama dengan pihak bank. Pihak bank mengambil dana setoran UPK dari hasil angsuran kelompok ke balai desa sesuai jadwal di atas.
Dari serangkaian strategi yang dilakukan hasil yang dicapai antara lain :
a. Adanya efisiensi waktu UPK yang digunakan untuk menerima angsuran dari kelompok.
b. Pemantauan angsuran kelompok lebih gampang.
c. UPK bisa melakukan kegiatan lain dalam waktu yang bersamaan.
d. Jika ada tunggakkan langsung bisa diketahui dan dibahas solusinya bersama dengan pelaku desa yang lain.
e. UPK lebih dekat dengan kelompok dan masyarakat
f. Angsuran kelompok ke UPK lancar.
g. Kecamatan Semboro merupakan satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki tunggakan di kabupaten Jember beberapa bulan terakhir MESKIPUN TIGA ORANG PENGURUS UPK SEMUA MASIH BARU. Ditulis oleh Ratna Miningsih, Dra FK Semboro - Jember
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.