Pasuruan Kecamatan Rejoso adalah salah satu dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan pendanaan PNPM MPd. PNPM telah masuk di Kecamatan Rejoso sejak tahun 2001 yang kala itu masih bernama PPK. Kecamatan Rejoso terdiri dari 16 Desa. Dengan rata rata keadaan topografi yang relatif datar dan dekat dengan pantai dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani, petambak dan buruh pabrik disamping profesi-profesi yang lain. Sebagai Kecamatan yang lama dalam pelaksanaan PNPM MPd, Kecamatan Rejoso telah memiliki pelaku-pelaku yang sebagian besar juga telah memahami proses dan aturan main program ini dengan baik. Oleh karena itu kelembagaan di kecamatan Rejoso sebagian besar telah tebentuk, mulai dari BKAD, UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi, kelompok-kelompok SPP, dan lembaga-lembaga yang lain. Pada tahun 2013 ini kecamatan Rejoso masih mendapatkan Program PNPM-MPd dengan pendanaan sebesar Rp. 1.150.000.000,-.
Laporan keuangan per 31 Desember 2012
Aset dana perguliran Rp 3.427.827.947
Aset produktif Rp 3.061.331.197
Tunggakan untuk SPP pokok dan jasa Rp 927.185.600
Tunggakan untuk UEP pokok dan jasa Rp 66.548.900
Di Kecamatan Rejoso dalam pelaksanaan kegiatan program PNPM memang ada keunggulannya dan kelemahannya, untuk partisipasi dalam kegiatannya dan administrasi di Kecamatan Rejoso bisa dikatakan sangat memuaskan, akan tetapi dalam danan SPP dan UEP kurang menggembirakan dikarenakan tunggakan yang sangat besar. Menengok kebelakang dari keberadaan perjalanan dana perguliran SPP dan UEP sebelum tahun 2010 tunggakan sangat kecil akan tetapi mulai awal tahun 2010 tunggakan untuk Kec. Rejoso mulai banyak. Menyikapi permasalahan diatas maka perlu adanya koordinasi dan komunikasi lebih intensif, terbuka dan proporsional antar pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik dalam hubungan struktural maupun fungsional dan dilakukan pendekatan pada kelompok SPP dan UEP, sehingga diharapkan permasalahan dapat diantisipasi lebih dini dan tidak menimbulkan dampak terhadap jalannya proses tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
Penetapan Kecamatan Potensi Bermasalah
Melihat penanganan masalah tunggakan di kecamatan Rejoso dan sulitnya karakter masyarakat dalam mengangsur maka dari Pihak Program PNPM Pusat memberikan sanksi yaitu penetapan kecamatan potensi bermasalah dengan tunggakan sebesar 79 juta dan turun pada bulan Pebruari 2013. Hal tersebut sangat mengagetkan pelaku PNPM di Kec. Rejoso karena dan sanksi yang di trima sangat berat yaitu dana perguliran tidak boleh dicairkan serta dana BLM tidak boleh tidak boleh dicairkan ke TPK
Peran serta kelembagaan BKAD dalam penyelesaian masalah
Dengan adanya penetapan kecamatan potensi masalah maka Pengurus BKAD dan difasilitasi oleh pendamping kecamatan (FK) melakukan koordinasi dan rapat-rapat intern dalam mencari pennyelesaian untuk menutup tunggakan sebesar 79 juta.
Tim Penyelesaian Masalah (TPM) yang telah dibentuk dijalankan secara maksimal untuk turun dalam menyelesaikan masalah tunggakan sebesar 79 juta untuk kelompok SPP dan UEP yang terletak di desa Kementrenrejo dan ketegan, diputuskan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh FK yaitu untuk turun menyelesaian masalah dari jajaran kelembagaan BKAD harus turun untuk melakukan pendekatan bersama dengan TPM. Hari demi hari bulan demi bulan dilakukan dengan semaksimal mungkin dan dilakukan MD khusus di desa kemantrenrejo dan cara-cara pendekatan yang lain secara kekeluargaan sehingga sedikit demi sedikit membuahkan hasil dari kelompok bisa mengangsur karena berkat solusi yaitu MUSYAWARAH, PARTISIPASI DAN KOORDINATIF. Peran serta pelaku PNPM dan Bapak Kepala Desa sangat berarti di dalam bermusyawarah untuk memberikan ide memutuskan kebijakan local dalam mencari solusi yang terbaik.
Laporan keuangan per 31 Desember 2012
Aset dana perguliran Rp 3.427.827.947
Aset produktif Rp 3.061.331.197
Tunggakan untuk SPP pokok dan jasa Rp 927.185.600
Tunggakan untuk UEP pokok dan jasa Rp 66.548.900
Di Kecamatan Rejoso dalam pelaksanaan kegiatan program PNPM memang ada keunggulannya dan kelemahannya, untuk partisipasi dalam kegiatannya dan administrasi di Kecamatan Rejoso bisa dikatakan sangat memuaskan, akan tetapi dalam danan SPP dan UEP kurang menggembirakan dikarenakan tunggakan yang sangat besar. Menengok kebelakang dari keberadaan perjalanan dana perguliran SPP dan UEP sebelum tahun 2010 tunggakan sangat kecil akan tetapi mulai awal tahun 2010 tunggakan untuk Kec. Rejoso mulai banyak. Menyikapi permasalahan diatas maka perlu adanya koordinasi dan komunikasi lebih intensif, terbuka dan proporsional antar pelaku PNPM Mandiri Perdesaan baik dalam hubungan struktural maupun fungsional dan dilakukan pendekatan pada kelompok SPP dan UEP, sehingga diharapkan permasalahan dapat diantisipasi lebih dini dan tidak menimbulkan dampak terhadap jalannya proses tahapan PNPM Mandiri Perdesaan.
Penetapan Kecamatan Potensi Bermasalah
Melihat penanganan masalah tunggakan di kecamatan Rejoso dan sulitnya karakter masyarakat dalam mengangsur maka dari Pihak Program PNPM Pusat memberikan sanksi yaitu penetapan kecamatan potensi bermasalah dengan tunggakan sebesar 79 juta dan turun pada bulan Pebruari 2013. Hal tersebut sangat mengagetkan pelaku PNPM di Kec. Rejoso karena dan sanksi yang di trima sangat berat yaitu dana perguliran tidak boleh dicairkan serta dana BLM tidak boleh tidak boleh dicairkan ke TPK
Peran serta kelembagaan BKAD dalam penyelesaian masalah
Dengan adanya penetapan kecamatan potensi masalah maka Pengurus BKAD dan difasilitasi oleh pendamping kecamatan (FK) melakukan koordinasi dan rapat-rapat intern dalam mencari pennyelesaian untuk menutup tunggakan sebesar 79 juta.
Tim Penyelesaian Masalah (TPM) yang telah dibentuk dijalankan secara maksimal untuk turun dalam menyelesaikan masalah tunggakan sebesar 79 juta untuk kelompok SPP dan UEP yang terletak di desa Kementrenrejo dan ketegan, diputuskan dalam musyawarah yang difasilitasi oleh FK yaitu untuk turun menyelesaian masalah dari jajaran kelembagaan BKAD harus turun untuk melakukan pendekatan bersama dengan TPM. Hari demi hari bulan demi bulan dilakukan dengan semaksimal mungkin dan dilakukan MD khusus di desa kemantrenrejo dan cara-cara pendekatan yang lain secara kekeluargaan sehingga sedikit demi sedikit membuahkan hasil dari kelompok bisa mengangsur karena berkat solusi yaitu MUSYAWARAH, PARTISIPASI DAN KOORDINATIF. Peran serta pelaku PNPM dan Bapak Kepala Desa sangat berarti di dalam bermusyawarah untuk memberikan ide memutuskan kebijakan local dalam mencari solusi yang terbaik.
Suka duka dalam penyelesaian masalah dilapangan banyak dirasakan oleh pelaku PNPM yang di dampingi oleh FK Kecamatan Rejoso, mengutip pernyataan dari Bpk ketua BKAD (Najin Abd Hamid): “ Ternyata terjun dilapangan dalam menghadapi masyarakat banyak karakter yang berbeda-beda, dan itu sangat sulit sekali, sehingga dilakukan pendekatan dari hati kehati selanjutnya anggota kelompok bisa sadar dan punya itikat baik untuk melunasi” dari situ bisa ditarik kesimpulan bahwa di dalam pemberdayaan dibutuhkan musyawarah dan pendekatan santun dan arif di dalam penyelesaian masalah untuk mencapai tujuan yang diharapkan yaitu dengan tujuan akhir tunggakan di kecamatan Rejoso sebesar 79 juta bisa terlunasi.
Pencabutan Kecamatan potensi Bermasalah
Dengan berhasilnya di kec. Rejoso bisa melunasi tunggakan maka di bulan juli 2013 status kec. Potensi masalah di CABUT oleh Program PNPM dari Pusat. Maka sanksi dana perguliran tidak berlaku dan UPK bisa mencairkan dana perguliran SPP dan UEP untuk masyarakat, sehingga cerahlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat kususnya ibu-ibu untuk mengembangkan modal usahanya dan TPK siap untuk menerima pencairan BLM untuk pembangunan di Desanya.
Trimakasih PNPM…. Kami dari masyarakat berjanji untuk lebih baik dalam pelaksanaan pemberdayaan dan dana perguliran SPP dan UEP.
KALAU MASYARAKAT BAIK DALAM PEMBERDAYAAN MAKA PROGRAM PNPM AKAN MEMBALAS DENGAN KEBAIKAN…..
Sekian artikel dari penulis semoga bermanfaat bagi semua yang membaca dan peduli dengan program pemberdayaan. Amin
Pencabutan Kecamatan potensi Bermasalah
Dengan berhasilnya di kec. Rejoso bisa melunasi tunggakan maka di bulan juli 2013 status kec. Potensi masalah di CABUT oleh Program PNPM dari Pusat. Maka sanksi dana perguliran tidak berlaku dan UPK bisa mencairkan dana perguliran SPP dan UEP untuk masyarakat, sehingga cerahlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat kususnya ibu-ibu untuk mengembangkan modal usahanya dan TPK siap untuk menerima pencairan BLM untuk pembangunan di Desanya.
Trimakasih PNPM…. Kami dari masyarakat berjanji untuk lebih baik dalam pelaksanaan pemberdayaan dan dana perguliran SPP dan UEP.
KALAU MASYARAKAT BAIK DALAM PEMBERDAYAAN MAKA PROGRAM PNPM AKAN MEMBALAS DENGAN KEBAIKAN…..
Sekian artikel dari penulis semoga bermanfaat bagi semua yang membaca dan peduli dengan program pemberdayaan. Amin
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.