Home » , » BKAD Kelola Kambing Bergulir – Sebuah Pengalaman Baru Dalam Pengelolaan Dana Sosial RTM Yang Produktif dan Berkelanjutan

BKAD Kelola Kambing Bergulir – Sebuah Pengalaman Baru Dalam Pengelolaan Dana Sosial RTM Yang Produktif dan Berkelanjutan

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Rabu, 14 Agustus 2013 | 10.46


Penandatanganan dokumen lelang oleh suplier
Gresik - Alokasi dana sosial RTM yang bersumber dari surplus UPK, sesuai dengan PTO PNPM Mandiri Perdesaan dianggarkan minimal 15% dari total surplus UPK selama ini dialokasikan berupa kegiatan pembagian Paket Sembako. Hal ini mempunyai maksud bahwa sebagai program pengentasanan kemiskinan di Indonesia, PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai perhatian lebih pada RTM sebagai sasaran program tidak hanya melalui dana BLM tetapi juga melalui perkembangan dana bergulir yang ada di tingkat kecamatan.
Dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom Tahun 2013 adalah dana yang dialokasikan dari pembagian surplus UPK Tahun Anggaran 2012, adapun besaran alokasinya adalah sebesar Rp. 64.000.000,- ( Enam puluh empat juta rupiah ) atau 26 % dari surplus UPK sebesar Rp. 178.450.000,-   (Seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ).
Banyak bantuan program kepada RTM yang diberikan oleh lembaga – lembaga pemerintahan, tetapi banyak juga masalah yang ditimbulkan. Masalah – masalah yang sering terjadi adalah berkenaan dengan data RTM penerima dan kualitas bantuan kepada RTM itu sendiri. Melihat dari masalah yang ada maka BKAD PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom dalam mengalokasikan dana sosial RTM melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada di program sehingga bisa menghasilkan data akurat dan jenis bantuan yang berkualitas. Pemikiran itu muncul untuk mengalokasikan dana social RTM berupa kegiatan yang sifatnya ” produktif ” dan ” berkelanjutan ”.
Ibu Supeni Ds Watestanjung sedang diverifikasi
Sesuai dengan hasil MAD Pertanggungjawaban tahun 2012 pada tanggal 29 Januari 2013 salah satu keputusannya adalah bahwa dana sosial RTM tahun 2013 berupa bantuan Kambing kepada 64 RTM. Konsep bantuan kambing tersebut dinamakan ” Kambing Bergulir ”. Dalam pelaksanaannya secara rinci dituangkan melalui Keputusan BKAD Nomor   :  141/ 02 /BKAD/PNPM-MPd/V/2013 tentang aturan dan mekanisme penyaluran dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Wringinanom tahun 2013.

Keputusan BKAD tersebut secara rinci memuat hal – hal yang berkenaan dengan tahapan penyaluran dana social RTM antara lain :

1.    Perencanaan
Melalui rapat internal kelembagaan disepakati tentang tahapan penyaluran dana sosial, tim verifikasi RTM, kriteria RTM, biaya operasional, waktu penyaluran dan tim penyalur.

2.    Pendataan RTM calon penerima
Pendataan RTM calon penerima dilakukan oleh KPMD dengan menggunakan 14 kriteria kemiskinan ditambah dengan kriteria tambahan yaitu :
a.    RTM berusia antata 50 – 60 tahun
b.    Tidak mempunyai pekerjaan tetap
c.    Mempunyai tempat untuk memelihara kambing
d.    Sanggup memelihara kambing
Hasil pendataan berjumlah 8 orang calon penerima dilaporkan kepada BKAD melalui surat Kepala Desa.

3.    Verifikasi RTM calon penerima
Verifikasi RTM dilakukan berdasarkan data hasil pendataan KPMD. Verifikasi tersebut dilakukan II tahap.
Tahap I adalah prioritas RTM penerima kambing periode I untuk 64 orang RTM, sedangkan verifikasi tahap II adalah untuk RTM yang akan mendapatkan perguliran dari anakan kambing yang diberikan kepada RTM periode I.
Tim verifikasi terdiri dari unsur BKAD, BP-UPK, dan UPK

4.    Pelelangan
a.    Mekanisme pengadaan bahan mengacu pada PTO PNPM – MPd yaitu :
i.    Untuk pengadaan bahan dan alat senilai atau kurang dari Rp 15 juta, harus melakukan survey harga minimal kepada 3 (tiga) toko/penyedia dan menentukan toko/penyedia mana yang dipilih berdasarkan harga termurah dengan kualitas dan spesifikasi sesuai yang direncanakan. Hasil survey dan penentuan toko/penyedia mana yang dipilih harus disampaikan dalam forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
ii.    Pengadaan bahan dan alat dengan nilai di atas Rp 15 juta, dengan menyelenggarakan proses penawaran harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan dan alat.
b.    Syarat – syarat suplier / penyedia adalah sebagai berikut :
i.    Yang bersangkutan adalah benar – benar berprofesi sebagai penyedia/penjual kambing, dibuktikan dengan surat Keterangan dari Kepala Desa.
ii.    Melampirkan foto copy KTP.
iii.    Sanggup menyediakan kambing sesuai dengan spesifikasi dibuktikan dengan surat pernyataan.
c.    Pelelangan dilakukan secara terbuka, dengan penawar terendah dan sesuai dengan spesifikasi dinyatakan sebagai pemenang.
d.    Spesifikasi kambing yang dilelang adalah :
i.    Jenis kambing adalah Kambing Jawa atau Peranakan Etawa ( PE )
ii.    Minimal berusia 7 s/d 12 Bulan
iii.    Berukuran dengan tinggi minimal 70 Cm
iv.    Sehat tidak berpenyakit kulit atau cacat lainnya.

5.    Penyaluran
Ibu Semikah Ds Watestanjung - penerima manfaat
Penyaluran dana sosial PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 dilaksanakan selama 1 bulan efektif. Penyaluran  diberikan langsung oleh Tim Penyalur kepada RTM penerima dana sosial dan diketahui oleh Kepala Desa. Penyaluran direncanakan pada bulan Juli 2013 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1434 H.
Tim Penyalur adalah pelaku PNPM – MPd Kecamatan yaitu pengurus BKAD, BP-UPK, UPK, PL, FK, dan FT.

6.    Perguliran Kambing
a.    Yang dimaksud dengan perguliran pada dana sosial ini adalah kambing pada pemanfaat untuk digulirkan ke RTM lainnya.
b.    Yang digulirkan adalah anak pertama dari kambing pada penerima manfaat berjenis kelamin betina.
c.    Jumlah anak kambing yang digulirkan 1 ( satu ) ekor dengan umur 5 bulan untuk 1           ( satu ) orang pemanfaat / RTM baru
d.    Pemanfaat / RTM baru yang dimaksud berasal dari desa yang sama dengan RTM penerima awal.
e.    Data rencana RTM penerima baru akan diusulkan oleh Kepala Desa melalui pendataan KPMD atau sesuai dengan pasal 3 ayat 2.
f.    Apabila kambing yang diberikan kepada RTM pemanfaat diketahui majer ( tidak bisa bunting ), kambing tersebut harus dijual dan dibelikan lagi dengan kambing yang baru.
g.    Dan apabila kambing yang diberikan kepada RTM diketahui mati maka RTM yang bersangkutan wajib melaporkan ke UPK Kecamatan Wringinanom dengan Surat Kepala Desa.

7.    Pelaporan
a.    BKAD melaporkan proses pengadaan dan penyaluran dana sosial ini kepada masyarakat melalui Forum MAD.
b.    Laporan tersebut meliputi proses pengadaan, pembiayaan, dan penyaluran ke pemanfaat.
c.    KPMD sebagai pengawas dana sosial tingkat desa melaporkan perkembangan kegiatan kepada UPK / BKAD setiap bulan.
d.    Laporan KPMD meliputi laporan kondisi dan perkembangan kambing.
e.    Seluruh laporan dari BKAD dan KPMD ditembuskan ke PjOK dan Fasilitator Kecamatan.
Jenis kambing yang digulirkan kepada RTM
Mekanisme tersebut diambil sebagai bagian dari wujud transparansi program, pengambilan keputusan secara partisipatif, dokumen hasil bisa dipertanggungjawabkan dengan harapan kegiatan dana sosial RTM tersebut berkualitas, tepat sasaran, dan bisa bermanfaat untuk RTM dalam upaya meningkatkan kesehteraannya.
Semoga apa yang diberikan program kepada masyarakat tidak habis pakai tetapi bersiafat           ” Produktif ” dan ”Berkelanjutan ”  sehingga bisa menjadi sambung rasa antara masyarakat dengan program dan para pelaku program di kemudian hari. Ditulis oleh Suwoto – Ketua BKAD Kecamatan Wringinanom dan Murjito – FK Kecamatan Wringinanom
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger