Home » » Upaya Mencegah Penyimpangan Dana Bergulir Oleh Pengurus UPK Dengan Pembuatan Pakta Integritas – Sebuah Gagasan Dari Kabupaten Trenggalek

Upaya Mencegah Penyimpangan Dana Bergulir Oleh Pengurus UPK Dengan Pembuatan Pakta Integritas – Sebuah Gagasan Dari Kabupaten Trenggalek

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Sabtu, 04 Mei 2013 | 08.51

Para pelaku UPK  khidmat "bersumpah" membaca Pakta Integritas
Kabupaten Trenggalek - Penyimpangan atau penyalahgunaan dana tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan oleh siapapun yang  berhubungan langsung dengan pengelolaan dana, memang banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan penyalahgunaan dana baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain lemahnya iman dan ketaqwaan seseorang, kebutuhan pribadi, moralitas dan sebagainya,  sedangkan faktor eksternal antara lain lemahnya sistem pengawasan, kurang pedulinya pihak lain, sistem yang menciptakan dan peluang yang ada.  SP2M  RMC IV Jatim pada Rakor bulan Februari 2012 melansir data bahwa sampai dengan akhir bulan Januari 2012 terdapat 1.107 masalah, dimana terdapat 937 masalah adalah kasus penyalahgunaan dana bergulir.  Bila kita tengok lebih lanjut pelaku penyalahgunaan dana adalah pengurus UPK sebanayak 111 kasus, dari data tersebut tidak menutup kemungkinan dengan semakin berkembangnya program dan dana yang dikelola semakin banyak maka  kasus – kasus  penyalahgunaan akan bertambah, dan kemungkinan lebih besar lagi.
Terhadap permasalahan yang ada kita kadang bertindak bak petugas pemadam kebakaran, melakukan upaya pemadaman api yang telah berkobar, padahal upaya untuk tidak terjadinya kebakaran bisa dilakukan misal dengan memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada masyarakat tentang penyebab kebakaran yang selama ini sering terjadi, menyiapkan sistem yang lebih cepat dan bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat bila terjadi kebakaran. Sama halnya dengan kita sistem perlu ditata dengan lebih serius termasuk upaya preventif yang bisa dilakukan dengan menata sistem kelembagaan dan membentengi para pengelola dana dalam hal ini yang bersinggungan langsung adalah UPK.  Upaya preventif yang perlu ditata adalah pada sisi internal dan eksternal UPK, pada sisi eksternal yang perlu dibangun adalah penguatan kelembagaan yang sudah lama kita bicarakan dan diskusikan, meskipun hasilnya tidak sesuai yang kita harapkan, audit oleh auditor ekternal perlu juga dicoba dan dilegalisasikan, menguatkan sistem yang melekat dengan birokrasi dengan membentuk Satgas Pengendali dan Pembinaan UPK mulai tingkat Provinsi sampai di tingkat Kecamatan.  Pada sisi internal pengurus UPK adalah dengan selalu (rutin) mengadakan aktifitas spiritual melalui kegiatan pembacaan istighosah, mauliddurrosul,manaqib,  siraman rohani yang dilakukan dalam forum Assosiasi UPK, termasuk juga melakukan seminar dan lokakarya tentang Bahaya Laten Korupsi yang mengundang pakar dan praktisi hukum sehingga para pengurus UPK paham tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum, sebagai upaya pencegahan yang lain adalah dengan membuat pakta integritas.  Pakta Integritas merupakan bentuk komitmen secara tertulis yang dibuat oleh seseorang yang memiliki jabatan dan melakukan aktifitas penyelenggaran layanan publik, secara definisi dan tujuan utama bahwa Pakta Integritas (Bahasa Inggris: Integrity Pact) adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, .........dst.
Pengalaman di Kabupaten TrenggalekPembuatan pakta integritas oleh seluruh pengurus UPK dilakukan bersamaan dengan Seminar Korupsi yang dilaksanakan oleh Pokja RBM, saat itu seminar korupsi dihadiri oleh SKPD, Camat, PjOK, Kepala Desa, TPK, Tim  Monitoring Desa, UPK dan Fasilitator sebagai pembicara adalah Bapak  M Rofie Hariyanto  Direktorat Dikyanmas – KPK, Bapak I Putu  Gede Sudharma, SH (Kepala  Kejaksaan Negeri Trenggalek) dan Bapak Suripto (LSM PAMA). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Wakil Bupati Trenggalek, dihadapan para narasumber dan peserta seminar sebanyak 44 orang pengurus UPK membacakan Pakta Integritas sebagai upaya untuk membentengi diri untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang berakibat pada perbuatan melawan hukum.  Isi dari Pakta Integritas yang dibacakan dan ditandatangani oleh para pengurus UPK adalah ….
 
Bersama ini menyatakan janji, dalam hubungan dengan pelaksanaan sistem integritas di PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Trenggalek maka :
1.    Saya tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
2.    Saya tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang  berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan saya.
3.    Saya tidak akan memberi baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan saya.
4.    Saya memegang teguh komitmen, bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dibawah wewenang saya.
5.    Saya akan bersikap netral pada semua kegiatan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan
6.    Saya akan menyediakan rincian informasi secepat mungkin ketika diminta oleh lembaga atau organisasi serta Tim Fasilitator dan Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan yang berkepentingan berkaitan dengan hal-hal dan kegiatan yang  berada didalam kewenangan saya.
7.    Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Tim Fasilitator dan Konsultan Provinsi atau Pusat, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun organisasi dibawah tanggung jawab saya.
8.    Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis di bawah wewenang saya.
9.    Saya tidak akan melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran kode etik sebagaimana yang tertuang dalam Standart Operasional dan Prosedur (SOP) UPK

Demikian pernyataan janji ini saya buat dengan sesungguhnya.
1.    Atas pelanggaran janji yang saya nyatakan dalam pakta integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Bila saya terbukti melakukan pelanggaran khususnya terkait dengan pelanggaran kode etik, maka saya saat itu juga mengundurkan diri sebagai pengurus UPK dan surat perjanjian ini sebagai bentuk pernyataan pengunduran diri saya.

Dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh pengurus UPK dengan dibubuhi meterai Rp 6.000 selanjutnya disimpan di brankas Kabid Pemberdayaan Pembangunan BPMPD Kabupaten Trenggalek, untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan tindakan bila ada pengurus UPK yang melakukan penyimpangan.  Upaya dan daya dari luar dan dari dalam sudah dilakukan namun  tetap meningkatkan kewaspadaan dengan meningkatkan peran serta masyarakat  dalam pengawasan. “Lebih baik mencegah dari pada mengobati“ pepatah ini masih cukup mujarab dan  patut untuk kita terapkan. Ditulis oleh Nur Mahmudi (Faskab Trenggalek)
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger