Home » » RBM - PNPM Kabupaten Nganjuk

RBM - PNPM Kabupaten Nganjuk

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Sabtu, 14 Januari 2012 | 12.27

Semangat yang terkandung dalam Ruang Belajar Masyarakat (RBM) adalah menjadikan seluruh aktivitas hidup masyarakat sebagai ruang pembelajaran. Titik awal dari pengembangan RBM adalah adanya kehendak “baik” dari masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dirinya melalui proses belajar. PNPM MPd secara bertahun-tahun telah menjadi “ruang belajar” bagi masyarakat. PNPM MPd telah membentuk watak sosial tertentu dalam diri masyarakat, sehingga masyarakat tersebut dapat menampilkan dirinya sebagai komunitas (community) yang mampu merepresentasikan kepentingan-kepentingannya secara kolektif.

Pola kerja “mobilisasi partisipasi” telah menjadikan tahapan kegiatan PNPM MPd sebagai media belajar yang paling mudah dipahami oleh masyarakat desa dalam menerapkan praktek-pratek pemberdayaan masyarakat. Berbagai bentuk pelatihan masyarakat yang dibiayai melalui DOK Pelmas telah menjadikan proses belajar di kalangan masyarakat penerima bantuan PNPM MPd sehingga mereka terlibat aktif di dalam perubahan sosial yang terjadi di kawasan perdesaan.
Hasil akhirnya ditujukan untuk memperkuat kualitas kinerja PNPM MPd itu sendiri, dan juga memperkuat daya kolektivitas masyarakat untuk mampu tampil sebagai kekuatan komunitas desa/antar desa yang memiliki daya tawar ketika harus berkomunikasi dengan teknokrat maupun anggota legislatif. Munculnya istilah RBM dalam pelaksanaan PNPM MPd bermula dari upaya meningkatkan kualitas pelatihan masyarakat (Pelmas) melalui penambahan biaya pelatihan. Peningkatan jumlah DOK Pelmas tanpa manajemen yang tertata secara sistematis akan berdampak negatif berupa rendahnya kinerja pelmas itu sendiri. Selain itu, munculnya beragam kebutuhan pelatihan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNPM MPd tidak memungkinkan semuanya dibiayai dari DOK Pelmas di kecamatan. Solusi yang ditempuh adalah secara khusus membentuk sebuah kelompok kerja (Pokja) Kabupaten yang dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Pokja Kabupaten berkewajiban mengelola kegiatan pelatihan di tingkat kabupaten dengan penyediaan dana khusus yang disebut DOK RBM.
Melalui DOK RBM dilakukan pelatihan-pelatihan wajib yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja PNPM MPd yaitu 1) pelatihan Advokasi Hukum atau pembelajaran hukum kepada masyarakat melalui pengembangan tenaga para legal, 2) pelatihan community base monitoring (CBM) yaitu pelatihan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat khususnya Tim Pengawas dari unsur masyarakat dalam memonitor pelaksanaan PNPM MPd, 3) pelatihan media publikasi dan informasi yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mempublikasikan dan menginformasikan hasil-hasil PNPM MPd, dan 4) adanya dana gantung senilai Rp.10 juta sebagai stimulan bagi masyarakat apabila berperkara di pengadilan.
Dinamika RBM tidak terbatas sebagai aktivitas Pokja Kabupaten dalam menjalankan fungsinya sebagai event organizer. Namun, RBM dipahami sebagai dinamika proses-proses pembelajaran secara sosial. Kemampuan masyarakat dalam berkomunikasi dan berwacana dengan beragam pihak yang terkait dengan proses pembangunan desa ditingkatkan melalui proses belajar bersama di berbagai kegiatan yang digerakkan melalui RBM maupun Pelatihan Masyarakat. Ruang-ruang kerja atau bahkan rumah sewaan Fasilitator Kecamatan atau Fasilitator Kabupaten yang ramai dikunjungi warga masyarakat adalah pertanda hidupnya RBM. Kepengurusan BKAD yang dinamis yang didukung oleh beragam aktivitas kader-kader pemberdayaan masyarakat pertanda adanya RBM. Dengan demikian, kehadiran RBM tidak dipahami secara dangkal sebagai adanya pelatihan-pelatihan di kabupaten yang dikelola oleh Pokja Kabupaten. Aktivitas RBM merupakan beragam kegiatan pembelajaran sosial yang didinamisasikan melalui tahapan kegiatan PNPM MPd dan juga proses-proses Integrasi Program yang ada di desa, kecamatan maupun kabupaten. Hasil akhir dari proses RBM adalah meningkatnya kapasitas masyarakat dalam mendinamisasikan ruang publik dan mempraktekan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam dinamika RBM ini, bukan hanya warga masyarakat yang dapat belajar bersama. Pembelajaran sosial melalui RBM juga terbuka lebar bagi para pejabat publik, aparat pemerintah, konsultan dan fasilitator, aktivis politik, pengurus partai, anggota legislatif, guru, dosen, anggota LSM maupun pengusaha-pengusa swasta. Semangat yang dikandung dalam RBM adalah menghidupkan kembali gotong royong, serta mempraktekan secara langsung budaya musyawarah mufakat melalui kemampuan berkomunikasi secara damai. Proses pembelajaran melalui RBM ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi terciptanya Integrasi Program. Sebab, semua pihak yang terlibat dalam Integrasi Program yaitu pihak masyarakat, aparat pemerintah, maupun anggota legislatif setelah melalui dinamika RBM menjadi terlatih untuk menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan dalam merumuskan kebijakan publik. Masyarakat desa dibelajarkan untuk mengkomunikasikan kepentingannya secara demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel dengan pemihakan secara nyata kepada rakyat miskin maupun kaum perempuan. Bahkan, masyarakat desa juga dibekali untuk mampu mengkomunikasikan perencanaan pembangunan secara rasional dan terukur dalam bentuk proposal-proposal kegiatan.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Kata kunci dari RMB dalam Integrasi Program adalah kreativitas dan motivasi belajar. Agar tercipta RBM yang dinamis, maka pejabat beserta staf pemerintah yang terkait dengan PNPM MPd, tenaga-tenaga konsultan maupun fasilitator PNPM MPd pun harus memiliki kreativitas dan motivasi belajar yang tinggi. Sebab, dengan diterapkannya RBM secara masif di seluruh kabupaten lokasi PNPM MPd maka bukan hanya masyarakat yang harus memiliki ruang-ruang belajar dalam aktivitas PNPM MPd, melainkan juga aparat pemerintah, konsultan, dan fasilitator juga wajib memiliki ruang-ruang pembelajarannya sendiri-sendiri. Tanpa adanya kreativitas dan motivasi belajar, pihak-pihak eksternal dalam proses RBM hanya berfungsi sebagai staf event organizer yang tidak peduli terhadap substansi pembelajaran. Ketika RBM yang berhenti sebagai aktivitas administrasi keproyekan, pendangkalan proses belajar sosial hanya memperkeruh situasi masyarakat dalam berpolitik paska ideologi. Pada gilirannya, Integrasi Program secara niscaya berhenti pula menjadi formalitas tindakan administrasi yang dirasakan para pihak ”pemberdaya masyarakat” sebagai beban tugas yang teramat menyiksa dan membosankan. Atau dengan kata lain, dampak RBM terhadap kualitas masyarakat ditentukan kualitas belajar para pihak yang terlibat dalam PNPM MPd.
Share this article :

2 comments:

  1. Bahwa proses belajar yang utama untuk masyarakat adalah "membuka dan membebaskan". artinya membuka adalah memberikan wacana-wacana baru dan membebaskan adalah untuk mengkritisi wacana-wacana lama yg telah tertanam dan menghambat kemajuan. Diperlukan kedewasaan dan kearifan bagi yang belajar dan memberikan ajaran serta pikiran terbuka karena semuanya senantiasa berubah.....

    BalasHapus
  2. Nganjuk harus jadi pelopor RBM jawatimur, tiupkan anginnya kesemua arah...tapi ingat partisipasi masyarakat yang harus menjadi ukuran kualitas RBM. hidup dan jayalah pemberdayan masyarakat melalui pnpm-perdesaan.

    BalasHapus

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger