Pengertian Supervisi - Secara morfologis Supervisi berasalah dari dua kata
bahasa Inggris, yaitu super dan vision. Super
berarti di atas dan vision berarti melihat, masih serumpun dengan inspeksi,
pemeriksaan dan pengawasan dan penilikan, dalam arti kegiatan yang dilakukan
oleh atasan (orang yang berposisi di atas), pimpinan terhadap hal-hal yang ada
dibawahnya.
Supervisi sebagai salah satu fungsi manajemen juga merupakan kdgiatan pengawalan atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap hal-hal yang sudah ditentukan yang sifatnya lebih
human, manusiawi. Kegiatan supervise bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih
banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang
disupervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya)
untuk dapat diberitahu bagian yang perlu diperbaiki.
Dalam implementasinya, makna supervisi dalam peleksanaan PNPM Mandiri Perdesaan adalah kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Supervisor terhadap pelaku-pelaku program di lapang. Di samping itu masyarakat sebagai pemilik kegiatan program dapat juga berperan aktif dalam kegiatan ini.
A. Bentuk Kegiatan Supervisi
- Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah
- Pemantauan dan pemeriksaan secara berjenjang
- Pemantauan oleh Pihak Lain
- Audit dan pemeriksaan keuangan
- Pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat
B. Materi Supervisi
- Proses perencanaan
- Pencairan dan penyaluran dana kegiatan
- Proses dan pelaksanaan pengadaan bahan dan alat
- Pengadaan tenaga kerja dan HOK
- Pelaksanaan kegiatan sarana fisik
- Sertifikasi dan pertanggungjawaban kegiatan
C. Teknik Supervisi
- Kunjungan untuk pemeriksaan langsung
- Melakukan interview kepada pemanfaat
- Menggunakan alat bantu untuk melakukan uji material
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.