Pengurus UPK difasilitasi pemerintah
desa
dalam upaya penanganan masalah berkait dengan
angsuran SPP
|
Dalam perkembangannya banyak sekali kendala yang harus dihadapi, dan di masa pasca phase out dalam menyelesaikan masalah memang dirasa lebih berat bila dibandingkan pada waktu masih ada BLM, karena di masa itu ada sanksi lokal yang salah satunya adalah bila ada masalah SPP di desa maka untuk kegiatan yang lainya di desa tersebut tidak dapat didanai, sehingga mau tidak mau pihak pemerintah desa akan berusaha sebisa mungkin untuk segera menyelesaikan masalah yang ada di desanya karena takut kegiatan lain terutama kegiatan sarana dan prasarana tidak terdanai. Menyelesaikan masalah yang ada pada masa phase out dibutuhkan pendekatan yang berbeda, di antaranya adalah dengan terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat terutama pemerintah desa tentang pentingnya melestarikan asset yang ada, serta semakin mengoptimalkan peran dari pengurus kelompok SPP.
Hal ini pernah dilakukan pada penanganan masalah yang ada di kelompok SPP Mawar 2 Desa Ploso yang diketuai oleh Ibu Reni Fauziyah yaitu masalah tunggakan dan penyelewengan dana oleh salah satu anggota. Masalah ini berawal pada angsuran ke- 8 di bulan Juli 2013 ada tiga anggota yaitu Ibu Dwi, Ibu Rina, dan Ibu Nani ( ketiganya nama samaran) yang menunggak, sehingga untuk melunasi angsurannya ketua kelompok menggunakan tabungan tanggung renteng. Setelah ditunggu sampai dengan bulan Agustus 2013 ke tiga anggota yang menunggak tidak melunasi tunggakannya bahkan ketiganya menunggak lagi di angsuran ke-9. Dengan alasan sibuk kerja, setiap mengangsur Ibu Rina dan Ibu Nani selalu dititipkan ke Ibu Dwi, hal itulah yang memancing kecurigaan pengurus kelompok.
Untuk mencegah agar tunggakan tidak bertambah lagi, Ibu Reni selaku ketua kelompok didampingi sekretaris dan bendahara kelompok melakukan investigasi dan hasilnya ternyata Ibu Rina dan Ibu Nani tidak meminjam dan pinjaman keduanya dipakai oleh Ibu Dwi. Berdasarkan hasil investigasi itu akhirnya dengan difasilitasi UPK dan pihak pemerintah Desa Ploso, bertempat di Balai Desa, pengurus kelompok mengundang seluruh anggota dalam musyawarah kelompok untuk membahas penyelesaian masalah Ibu Dwi. Dan dari musyawarah itu disepakati Ibu Dwi membuat pernyataan bahwa pinjaman atas nama Ibu Rina dan Ibu Nani dipakai olehnya dan total pinjamannya adalah Rp 3.000.000- dan berjanji melunasi tunggakanya sebesar Rp 690.000,- ditambah angsuran ke-10 sebesar Rp 345.000,- paling lambat tanggal 10 September 2013.
Cerita di atas merupakan salah satu contoh saja bagaimana menyelesaikan masalah SPP pasca phase out. Tentu dari masalah yang berbeda diperlukan pendekatan yang berbeda pula. Tapi intinya adalah diperlukan komitmen seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa melestarikan seluruh hasil kegiatan PNPM termasuk kegiatan SPP, agar bisa terus di manfaatkan masyarakat terutama Rumah tangga miskin yang akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Ditulis oleh : Pengurus UPK Kec. Krembung
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.