Proses
Perencanaan Pembangunan Desa Yang Partisipatif
|
Salah satu tema sentral pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi melalui PNPM Mandiri Perdesaan adalah terjadinya peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam memfaslitasi pembangunan partisipatif. Hal ini seiring sejalan dengan Instruksi Presiden No. 3 tahun 2010 tentang Pembangunan yang Berkeadilan terutama pada aspek Integrasi PNPM Mandiri dengan Perencanaan desa/kelurahan. Beberapa tindakan nyata yang harus ditindaklanjuti dari Inpres diatas adalah (1) Menyusun mekanisme perencanaan berbasis masyarakat ke dalam forum yang bersifat partisipatif di tingkat desa/kelurahan, (2) Menyusun mekanisme pendampingan agar masyarakt desa/kelurahan mampu menyiapkan program jangka menengah desa/kelurahan yang lebih komprehensif, (3) Menyusun mekanisme agar program jangka menengah desa/kelurahan yang disusun melalui proses partisipatif dapat disatukan dengan program jangka menengah desa/kelurahan yang reguler sehingga menghasilkan program pembangunan yang berbasis masyarakat, (4) Menyusun mekanisme agar aparat desa/kelurahan dapat mengakomodir dan memproses PJM desa/kelurahan, sebagai bahan musrenbang di tingkat yang lebih tinggi, (5) Menyusun mekanisme pengendalian pelaksanaan program pembangunan berbasis masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
Melalui surat Mendagri No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 diluncurkanlah Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya menjadi dasar bagi PNPM Mandiri Perdesaan untuk memfasilitasi pemerintahan desa menyusun dokumen perencanaan desa secara partisipatif. Melengkapi upaya implementasi Inpres No. 3 Tahun 2010 ini juga diluncurkan surat Mendagri No. 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan yang secara spesifik meminta agar terjadi keterpaduan tahapan perencanaan antara PNPM Mandiri Perdesaan dengan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa. Mulailah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan menata diri untuk mengemban amanah negara ini. Diawali dengan serangkaian pembahasan intens antara para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan di forum rapat koordinasi di provinsi maupun di kabupaten sejak pertengahan tahun 2010 hingga sepanjang awal tahun 2011. Jaring aspirasi secara berjenjang segera dilakukan secara sistematis hingga berlanjut di tingkat paling bawah, yaitu desa. PNPM Mandiri Perdesan segera memfasilitasi terbentuknya tim – tim perumus desa yang lebih dikenal dengan sebutan Tim 11 untuk merumuskan dan menyusun dokumen perencanaan desa baik itu dokumen RPJM – Desa maupun dokumen RKP – Desa. Tim ini terdiri dari lintas pelaku antara lain kepala desa, sekretaris desa, pengurus LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kepala Dusun dan wakil masyarakat, dimana harus terdapat unsur perempuan di dalamnya.
Melalui PNPM Mandiri Perdesaan pula sejak tahun 2010 yang lalu, tim ini dilatih secara khusus untuk mampu menyusun dokumen perencanaan desa. PNPM Mandiri Perdesaan di tahun 2010 juga menyediakan dana khusus di tingkat kecamatan yang disebut DOK RPJM – Des (Dana Operasional Kegiatan untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang juga digunakan untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP – Desa). Besaran dana ini adalah sekitar 11 (Sebelas) Juta hingga 60 (Enam Puluh) Juta tergantung jumlah desa di kecamatan tersebut. Dana ini digunakan untuk Pelatihan Tim Perumus, Rapat – rapat Tim Perumus, Kegiatan – kegiatan penggalian gagasan dan usulan masyarakat di tingkat dusun, RT/RW, dan kelompok, Musyawarah desa penetapan dokumen RPJM – Desa hingga pencetakan dokumen perencanaan desa.
Melalui surat Mendagri No. 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 diluncurkanlah Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya menjadi dasar bagi PNPM Mandiri Perdesaan untuk memfasilitasi pemerintahan desa menyusun dokumen perencanaan desa secara partisipatif. Melengkapi upaya implementasi Inpres No. 3 Tahun 2010 ini juga diluncurkan surat Mendagri No. 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010 tentang Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan yang secara spesifik meminta agar terjadi keterpaduan tahapan perencanaan antara PNPM Mandiri Perdesaan dengan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa. Mulailah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan menata diri untuk mengemban amanah negara ini. Diawali dengan serangkaian pembahasan intens antara para fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan di forum rapat koordinasi di provinsi maupun di kabupaten sejak pertengahan tahun 2010 hingga sepanjang awal tahun 2011. Jaring aspirasi secara berjenjang segera dilakukan secara sistematis hingga berlanjut di tingkat paling bawah, yaitu desa. PNPM Mandiri Perdesan segera memfasilitasi terbentuknya tim – tim perumus desa yang lebih dikenal dengan sebutan Tim 11 untuk merumuskan dan menyusun dokumen perencanaan desa baik itu dokumen RPJM – Desa maupun dokumen RKP – Desa. Tim ini terdiri dari lintas pelaku antara lain kepala desa, sekretaris desa, pengurus LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kepala Dusun dan wakil masyarakat, dimana harus terdapat unsur perempuan di dalamnya.
Melalui PNPM Mandiri Perdesaan pula sejak tahun 2010 yang lalu, tim ini dilatih secara khusus untuk mampu menyusun dokumen perencanaan desa. PNPM Mandiri Perdesaan di tahun 2010 juga menyediakan dana khusus di tingkat kecamatan yang disebut DOK RPJM – Des (Dana Operasional Kegiatan untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang juga digunakan untuk menyusun dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP – Desa). Besaran dana ini adalah sekitar 11 (Sebelas) Juta hingga 60 (Enam Puluh) Juta tergantung jumlah desa di kecamatan tersebut. Dana ini digunakan untuk Pelatihan Tim Perumus, Rapat – rapat Tim Perumus, Kegiatan – kegiatan penggalian gagasan dan usulan masyarakat di tingkat dusun, RT/RW, dan kelompok, Musyawarah desa penetapan dokumen RPJM – Desa hingga pencetakan dokumen perencanaan desa.
Realisasi Rencana
Pembangunan Desa Yang Pro Gender
Kegiatan Ekonomi Produktif
Jamu Tradisonal
|
Mulai pelaksanaan tahun 2011 PNPM Mandiri Perdesaan mengenalkan satu tahapan kegiatan review dokumen perencanaan desa. Review ini dilakukan untuk senantiasa meningkatkan kualitas dokumen perencanaan desa dari tahun ke tahun sekaligus agar perencanaan desa senantiasa sesuai dengan kondisi permasalahan dan kebutuhan terkini, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat. PNPM Mandiri Perdesaan mempunyai forum – forum rutin tahunan mulai dari MAD (Musyawarah Antar Desa) Sosialisasi hingga MDST (Musyawarah Desa Serah Terima) yang jumlahnya tidak kurang dari 11 (Senbelas) kali untuk setiap tahun anggaran pelaksanaannya. Sehingga rata - rata setiap bulan minimal satu kali masyarakat diajak kumpul – kumpul, baik di tingkat kelompok, tingkat dusun, tingkat desa, hingga tingkat kecamatan. Setiap tahun PNPM Mandiri Perdesaan juga mempunyai forum khusus perempuan di tingkat desa yang dinamakan MKP (Musyawarah Khusus Perempuan) dan forum khusus bagi laki – laki dan perempuan di tingkat desa yang dinamakan MD Perencanaan (Musyawarah Desa Perencanaan). Berbagai forum ini melalui program ini juga digunakan dalam rangka mereview dokumen perencanaan desa, yaitu dokumen RPJM – Desa dan untuk menyusun dokumen RKP – Desa, tidak hanya untuk menjaring usulan kegiatan yang akan didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan saja.
Hasil dari fasilitasi program sejak tahun 2010 yang lalu terhadap keberadaan dokumen perencanaan desa adalah telah terwujudnya dokumen RPJM – Desa di 6.634 desa di 508 kecamatan di 29 kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur. Ke 6.634 dokumen ini pun juga seluruhnya telah di – Perdes – kan (Peraturan Desa). Dokumen RKP – Desa pun juga telah ada di 6.634 desa ini melengkapi dokumen RPJM – Desa dan semuanya telah di SK – Kades – kan (Surat Keputusan Kepala Desa). Selain itu sekitar 15 ribu orang pelaku desa yang terlibat di jajaran Tim Perumus desa/tim 11 ini, setiap tahun dilatih untuk mereview dokumen perencanaan desa ini. Kelemahan tetap terjadi di sana ini, di samping kelemahan SDM di desa juga terutama dari hasil dokumen perencanaan yang masih saja dominan mengedepankan salah satu urusan wajib di desa, yaitu sarana – prasarana saja, belum merata ke berbagai urusan wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial budaya, pemerintahan, serta koperasi & usaha masyarakat. Karena itu PNPM Mandiri Perdesaan dengan kekuatan utamanya yaitu peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan – pelatihan dan forum – forum musyawarah partisipatifnya harus mampu mengubah pola pikir/paradigma para pelaku pemerintahan desa bahwa pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial budaya, pemerintahan, dan koperasi & usaha masyarakat, sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur. Forum – forum PNPM Mandiri Perdesaan harus mampu memberikan warna yang dominan, yaitu program yang menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama Rumah Tangga Miskin (RTM) di perdesaan, agar senantiasa didengar oleh pemerintah desa dengan jalan mengakomodir kebutuhan mereka melalui dokumen RPJM – Desa dan dokumen RKP – Desa. Semoga kiprah PNPM Mandiri Perdesaan ini mampu menggerakkan pemerintah desa ke depan untuk lebih meningkatkan pembangunan desa yang lebih berpihak pada RTM (pro – poor), berpihak pada mendapatkan kesempatan peluang kerja (pro – job) serta tidak lupa berorientasi pada keperpihakan pada peran setara antara perempuan & laki – laki (pro – gender).
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.