Home » » Salahgunakan Dana PNPM Mandiri Perdesaan, Mantan Bendahara UPK Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Salahgunakan Dana PNPM Mandiri Perdesaan, Mantan Bendahara UPK Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Dipublikasikan Oleh PNPM Mandiri Perdesaan Jawa Timur pada Sabtu, 13 Juli 2013 | 13.31


Terdakwa sedang mendengarkan Hakim Ketua
membaca amar putusan dengan seksama
Lumajang - Terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,   akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan. Vonis kepada mantan Bendahara UPK, berinitial QL  itu dijatuhkan majelis hakim pada sidang 13 Mei 2013 lalu. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial  Jl. Ir. H. Juanda Surabaya. Persidangan dugaan korupsi dana PNPM-MPd Kecamatan Jatiroto oleh terdakwa saudari QL ini dimulai pukul 12.07 WIB dan selesai pukul 12.33 WIB dengan agenda Pembacaan Putusan.   Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan empat (4) hal.

Pertama; Menyatakan terdakwa dengan initial QL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 28 fakta persidangan yang ditemukan, oleh karena itu memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.   Selanjutnya menyatakan terdakwa QL sesuai dengan identitasnya dalam surat dakwaan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 (1) KUHP dengan 32 fakta persidangan yang ditemukan.
Kedua; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa QL berupa pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan memerintahkan agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.
Ketiga; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 280.635.350 (dua ratus delapan puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Keempat; Menetapkan agar barang bukti berupa yang tercantum sejumlah 141 barang bukti dikembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dan tercantum sebanyak 14 barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Semoga tulisan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku PNPM Mandiri Perdesaan untuk lebih berhati – hati dalam melaksanakan tupoksinya, karena siapapun yang terbukti secara syah melakukan pelanggaran korupsi akan dituntut secara hukum & secara pribadi maupun keluarga akan dirugikan secara moral - baik di lingkungan masyarakat serta agama. Seperti ditulis & dilaporkan oleh Afy Putra – FK Pemberdayaan Kecamatan Jatiroto
Share this article :

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan ketikkan komentar Anda...

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berita Seputar PNPM

Arsip lain Kategori ini »

Good Practices

Arsip lain Kategori ini »
Published by : Magister Pendidikan
Copyright © 2013. PNPM Mandiri Perdesaan - Jawa Timur - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger