Yoyok Eko Hendryanto, ST (FT),
Uddin (PL),
Nanang (Ketua UPK)
serta Bu Sumarli dilokasi talud yang dibangun
2010
|
Kabupaten Mojokerto – Dusun Ngrayung terdiri dari 4 RT, yang terdiri dari RT 01 sebanyak 52 KK, RT 02 sebanyak 33 KK, RT 03 sebanyak 31 KK serta RT 04 sebanyak 27 KK. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai buruh tani dengan memanfaatkan aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun di tengah dusun, tetapi disaat musim hujan air selalu melimpah dan membanjiri rumah warga – terutama warga RT 02 yang rumah dan pekarangganya berada pada posisi lebih rendah dari aliran sungai. Masalah rumah kebanjiran ini selalu terjadi berulang – ulang setiap musim hujan turun, hal ini menyebabkan trauma bagi warga terutama anak – anak – demikian disampaikan oleh Ibu Sumarli (Ketua RT) dan diiyakan oleh Pak Poniran (64 tahun) saat penulis melakukan kunjungan ke lokasi talud yang dibangun pada tahun 2010 atas dukungan dari PNPM MPd dan sepenuhnya didukung oleh seluruh warga dusun Ngrayung dengan swadaya senilai Rp 7.500.000,_ dan didanai PNPM MPd sebesar Rp 36.822.800,_ yang peresmian talud ini dilakukan oleh Bupati Mojokerto.
Add caption |
Proses pengusulan talud ini melalui proses panjang yaitu tahun 2010 tahun optimalisasi, desa Segunung masuk Surat Penetapan Camat (SPC) 1 untuk jalan telford dusun Kebonalas yang berasal dari sisa hasil MAD tahun 2009. Untuk tahun kedua masuk SPC 2 yakni Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diusulkan oleh dusun Ngrayung. Tahapan dimulai dari MAD Sosialisasi kemudian dilanjutkan ke MD Sosialisasi, setelah itu melalui MD khusus perempuan, nah dari proses ini muncul usulan untuk membuat TPT/Talud yang berfungsi mengatasi banjir dan pengairan irigasi sawah. Usulanpun dibawa ke proses MD Perencanaan dan forumpun setuju untuk mengusulkan usulan dari kelompok perempuan dibawa ke MAD Perangkingan. Setelah melalui proses diskusi kelompok yang alot akhirnya penilaianpun muncul dan usulan TPT/Talud Ngrayung mendapat rangking 10 dan terdanai pada proses MAD Penetapan – demikian dipaparkan oleh Pak Yoyok selaku FT di Kecamatan Dlanggu.
Bu Sumarli Ketua RT & Pak
Poniran sebagai warga
yang sangat merasakan besarnya
manfaat dibangunnnya
talud/TPT
|
Siapa saja yang hadir saat penentuan rangking tersebut, Bu Sumarli menjelaskan setiap desa diwakili oleh 6 orang – yang terdiri dari Kepala Desa, TPK, Unsur Tokoh Masyarakat Laki-laki (1 orang) dan Unsur Tokoh Masyarakat Perempuan (3 orang). Terus apa saja yang menjadi dasar perangkingan? Pak Yoyok menjelaskan, yang menjadi dasar perangkingan dalam MAD adalah kemendesakan, bisa dikerjakan oleh masyarakat, keswadayaan, bermanfaat bagi RTM, Tingkat keberhasilan dan keberlanjutan serta jumlah partisipasi masyarakat . Seperti diceritakan oleh Bu Sumarli dan berdasarkan share dan tulisan dari FT dan PL.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.