Situasi
pelelangan yang pengadaan aspal di desa Randu Cangkring
|
Kabupaten Bondowoso - Pelaku PNPM-MPd di tingat desa yang satu ini perlu diacungi jempol atas kebaraniannya mengungkap supplier gadungan alias calo suplier, pasalnya pada tanggal 29 Oktober 2012 yang lalu pelaku PNPM Desa Randu Cangkring Kecamatan Pujer yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kader Teknis (KT) sangat dirugikan atas ulah supplier pemenang lelang pengadaan aspal di desa itu, dikarenakan tindakannya yang semena-mena dan mengingkari hasil kesepakatan dalam musyawarah desa pelelangan, membohongi masyarakat, bahwa 7 hari setelah suplier pemenang lelang tanda tangan kontrak (SPK) sudah harus mengirim bahan, akan tetapi yang terjadi sebaliknya. TPK dan KT mengambil langkah dengan mengirim surat tertulis kepada suplier 1 kali hingga kedua kalinya dan tidak ada tanggapan dari pihak supplier. Bermodalkan data-data administrasi kelengkapan lelang yang dipegang panitia lelang, akhirnya tim ini menelusuri alamat supplier pemenang lelang, setelah berkeliling akhirnya alamat yang dituju dapat ditemui, dan kedatangan tim ini disambut baik oleh pemilik alamat tersebut. Pendek kata, tim dibuat kaget atas penuturan pemilik perusahaan yang tercantum dalam administrasi kelengkapan lelang, bahwa direktur perusahaan pemenang lelang tidak tahu menahu apabila perusahannya diikutkan dalam lelang pengadaan aspal di desa Randu Cangkring pada tanggal 19 Oktober 2012 dan proses penjelasan lelang (aanwijzing) pada tanggal 9 Oktober 2012, apalagi memberikan surat kuasa kepada seseorang untuk mengikuti proses pelelangan, berarti ini ada unsur pemalsuan dokumen yang sudah rencanakan secara matang.
Tim kemudian meluncur ke kantor UPK Kecamatan Pujer untuk berkoordinasi dengan fasilitator, UPK, BKAD dan PjOK, hasil koordinasi, disepakati bahwa akan dilakukan musyawarah pada tanggal 30 Oktober 2012 yang dihadiri oleh : Kades, BPD, Tokmas Laki-laki, Tokmas Perempuan, Fasilitator, PjOk, UPK, BKAD dan juga direktur perusahaan pemenang lelang, serta kuasa direktur pemenang lelang. Hasil musyawarah, pelelangan pengadaan aspal dilakukan ulang, SPK yang pernah ditandatangani dinyatakan tidak berlaku dan gugur dengan sendirinya, pemenang lelang (kuasa direktur) dinyatakan black list, Direkur pemilik CV dinyatakan boleh ikut dalam pelelangan ulang pengadaan aspal dan lelang ulang pengadaan material aspal dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2012.
Tim kemudian meluncur ke kantor UPK Kecamatan Pujer untuk berkoordinasi dengan fasilitator, UPK, BKAD dan PjOK, hasil koordinasi, disepakati bahwa akan dilakukan musyawarah pada tanggal 30 Oktober 2012 yang dihadiri oleh : Kades, BPD, Tokmas Laki-laki, Tokmas Perempuan, Fasilitator, PjOk, UPK, BKAD dan juga direktur perusahaan pemenang lelang, serta kuasa direktur pemenang lelang. Hasil musyawarah, pelelangan pengadaan aspal dilakukan ulang, SPK yang pernah ditandatangani dinyatakan tidak berlaku dan gugur dengan sendirinya, pemenang lelang (kuasa direktur) dinyatakan black list, Direkur pemilik CV dinyatakan boleh ikut dalam pelelangan ulang pengadaan aspal dan lelang ulang pengadaan material aspal dilakukan pada tanggal 5 Nopember 2012.
Lelang
terpaksa di batalkan dan dilakukan lelang ulang – sebuah pembelajaran demi
kualitas pekerjaan
|
Pelaksanaan pelelangan ulang tersebut berlangsung secara terbuka dan pertisipasi maysarakat cukup banyak, proses diskusi cukup panjang dan alot, akan tetapi membawa hasil yang maksimal demi kepentingan masyarakat Randu Cangkring dan masyarakat umum lainnya yang akan menikmati hasil kerja keras pelaku yang didukung oleh masyarakat, peristiwa semacam ini mungkin saja terjadi diwilayah sekitar kita bukan hanya yang didanai oleh PNPM MPd tetapi proyek lain yang didanai oleh siapapun – yang pada hakekatnya adalah saling mengawasi, komunikasi dan transparan adalah salah satu kunci komitmen kita untuk mendapatkan yang terbaik ......demi konstituen kita yaitu masyarakat miskin. Terima kasih teman-teman…….. Penulis FT-Kecamatan Pujer (Ir. Gandhi Mahasto)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.