SURABAYA – Harapan Kristina, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
PNPM 2008-2011 Kecamatan Donomulyo, bebas dari LP Wanita Sukun
Malang, musnah sudah. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Kamis petang,
memvonis Kristina dengan hukuman penjara 4 tahun 2 Bulan.
Majelis hakim yang diketuai Sri Herawati SH, didampingi hakim anggota Titi Sansiwi SH dan Gazalba Saleh SH, sama sekali tidak melihat hal-hal yang meringankan Kristina, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 439,4 juta ini.
Kalau pun ada, hakim hanya mempertimbangkan bahwa Kristina, 40 tahun, bersikap sopan selama persidangan. Tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab atas 4 orang anak-anaknya.
‘’Terdakwa terbukti bersama melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Karena itu, kami memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara,’’ tandas Herawati.
Selain hukuman tersebut, Kristina juga diwajibkan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 439,4 juta. Seluruh harta benda miliknya, akan disita negara dan akan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak cukup, hukuman Kristina akan ditambah 2 tahun 1 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernikaputra SH. Dalam sidang sebelumnya, Rio menuntut Kristina dengan hukuman 4 tahun 2 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, jaksa bertubuh subur ini juga mewajibkan Kristina membayar ganti rugi Rp 439,4 subsidair kurungan penjara 2 tahun 1 bulan. ‘’Sama sekali tidak ada yang meringankan terdakwa,’’ ujar Rio kepada Malang Post sebelum sidang digelar.
Sidang yang dihadiri sebagian warga Donomulyo dan pengurus PNPM (Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) ini, berjalan cukup menegangkan. Jika biasanya dalam sidang putusan, terdakwa selalu didampingi penasehat hukumnya, maka tidak demikian dengan sidang putusan Kristina.
Perempuan bertubuh subur, yang dalam sidang mengenakan batik warna hijau, dipadu celana panjang hitam dan sepatu coklat, tampil cukup percaya diri. Tanpa didampingi satupun penasehat hukum, Kristina tampak tegar mendengarkan putusan jaksa setebal kurang lebih 12 halaman.
Begitu pula, ketika angka vonis hukuman dijatuhkan, tidak ada reaksi apapun dari wajah Kristina. Ketika ditanya Sri Herawati atas putusan tersebut, Kristina pun dengan lantang langsung menjawabnya.
‘’Bagaimana Saudara terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap putusan ini ?’’ tanya hakim. ‘’Maksudnya bagaiman bu hakim. Seminggu itu saya diminta mikir atau bagaimana,’’ tanya Kristina.
‘’Ya, maksudnya apakah Saudara menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding?’’ kembali hakim memperjelas pertanyaannya. ‘’Tidak bu. Saya menerima,’’ jawab Kristina dengan wajah mulai kemerahan menahan tangis.
Kristina, yang beralamat di desa Tlogosari RT12/RW01, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, resmi ditahan Polres Malang, Kamis 11 Juli 2013 lalu.
Penahanan dilakukan karena setelah melalui pemeriksaan marathon, Kristina diduga secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM di Donomulyo sebesar Rp 439,4 juta.
Dana PNPM yang oleh pemerintah, diharapkan bisa menjadi modal usaha dan mempercepat pertubumhan ekonomi pedesaan, oleh Kristina tidak disalurkan ke kelompok suaha sebagaimana mestinya. Sebaliknya Kristina telah dengan sengaja menggunakan kelompok usaha fiktif untuk mencairkan dana PNPM 2008-2011.
‘’Terdakwa telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Uang seharusnya digunakan untuk kelompok tetapi dipergunakan untuk perorangan (Kristina). Dan angsuran yang masuk dari koperasi penerima PNPM tidak disetorkan,’’ papar Sri Herawati. (has)
Majelis hakim yang diketuai Sri Herawati SH, didampingi hakim anggota Titi Sansiwi SH dan Gazalba Saleh SH, sama sekali tidak melihat hal-hal yang meringankan Kristina, dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 439,4 juta ini.
Kalau pun ada, hakim hanya mempertimbangkan bahwa Kristina, 40 tahun, bersikap sopan selama persidangan. Tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab atas 4 orang anak-anaknya.
‘’Terdakwa terbukti bersama melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Karena itu, kami memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara,’’ tandas Herawati.
Selain hukuman tersebut, Kristina juga diwajibkan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 439,4 juta. Seluruh harta benda miliknya, akan disita negara dan akan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika tidak cukup, hukuman Kristina akan ditambah 2 tahun 1 bulan.
Vonis majelis hakim tersebut, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rio Vernikaputra SH. Dalam sidang sebelumnya, Rio menuntut Kristina dengan hukuman 4 tahun 2 bulan dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, jaksa bertubuh subur ini juga mewajibkan Kristina membayar ganti rugi Rp 439,4 subsidair kurungan penjara 2 tahun 1 bulan. ‘’Sama sekali tidak ada yang meringankan terdakwa,’’ ujar Rio kepada Malang Post sebelum sidang digelar.
Sidang yang dihadiri sebagian warga Donomulyo dan pengurus PNPM (Progam Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) ini, berjalan cukup menegangkan. Jika biasanya dalam sidang putusan, terdakwa selalu didampingi penasehat hukumnya, maka tidak demikian dengan sidang putusan Kristina.
Perempuan bertubuh subur, yang dalam sidang mengenakan batik warna hijau, dipadu celana panjang hitam dan sepatu coklat, tampil cukup percaya diri. Tanpa didampingi satupun penasehat hukum, Kristina tampak tegar mendengarkan putusan jaksa setebal kurang lebih 12 halaman.
Begitu pula, ketika angka vonis hukuman dijatuhkan, tidak ada reaksi apapun dari wajah Kristina. Ketika ditanya Sri Herawati atas putusan tersebut, Kristina pun dengan lantang langsung menjawabnya.
‘’Bagaimana Saudara terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap putusan ini ?’’ tanya hakim. ‘’Maksudnya bagaiman bu hakim. Seminggu itu saya diminta mikir atau bagaimana,’’ tanya Kristina.
‘’Ya, maksudnya apakah Saudara menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding?’’ kembali hakim memperjelas pertanyaannya. ‘’Tidak bu. Saya menerima,’’ jawab Kristina dengan wajah mulai kemerahan menahan tangis.
Kristina, yang beralamat di desa Tlogosari RT12/RW01, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, resmi ditahan Polres Malang, Kamis 11 Juli 2013 lalu.
Penahanan dilakukan karena setelah melalui pemeriksaan marathon, Kristina diduga secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana PNPM di Donomulyo sebesar Rp 439,4 juta.
Dana PNPM yang oleh pemerintah, diharapkan bisa menjadi modal usaha dan mempercepat pertubumhan ekonomi pedesaan, oleh Kristina tidak disalurkan ke kelompok suaha sebagaimana mestinya. Sebaliknya Kristina telah dengan sengaja menggunakan kelompok usaha fiktif untuk mencairkan dana PNPM 2008-2011.
‘’Terdakwa telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan progam pemerintah dalam memberantas korupsi. Uang seharusnya digunakan untuk kelompok tetapi dipergunakan untuk perorangan (Kristina). Dan angsuran yang masuk dari koperasi penerima PNPM tidak disetorkan,’’ papar Sri Herawati. (has)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.