Bondowoso - Penggelapan dana PNPM Mandiri Perdesaan
sebesar Rp. 191 juta oleh mantan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan UPK Cermee
Amelia, akhirnya diproses oleh kejaksaan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan masih memberi tenggat waktu kepada Amelia dengan melakukan mediasi bersama fasilitator kabupaten (Faskab) PNPM Bondowoso, yakni Estu dan pengurus PNPM lainnya dengan harapan bahwa Amelia mengembalikan dana yang telah di-tilep-nya.
“Namun karena tak memiliki niatan baik untuk mengembalikan dana yang digelapkan, akhirnya pihak kejaksaan menaikkan kasus itu ke proses hukum,” ungkap Estu, faskab Bondowoso yang melaporkan kasus penggelapan itu ke Kejaksaan Negeri Bondowoso kemarin(1/8).
Sebelumnya, pihak kejaksaan masih memberi tenggat waktu kepada Amelia dengan melakukan mediasi bersama fasilitator kabupaten (Faskab) PNPM Bondowoso, yakni Estu dan pengurus PNPM lainnya dengan harapan bahwa Amelia mengembalikan dana yang telah di-tilep-nya.
“Namun karena tak memiliki niatan baik untuk mengembalikan dana yang digelapkan, akhirnya pihak kejaksaan menaikkan kasus itu ke proses hukum,” ungkap Estu, faskab Bondowoso yang melaporkan kasus penggelapan itu ke Kejaksaan Negeri Bondowoso kemarin(1/8).
Bahkan, kata dia, dari
Rp. 191 juta yang digelapkan Amelia, pelaku hanya mengembalikan dana sebesar Rp
23 juta.
“Jadi, masih banyak uang yang harus dikembalikan Amelia,” katanya.
Selain itu, saat pengurus PNPM Mandiri mencari keberadaan Amelia, selalu dipersulit. Sehingga, dengan alasan seperti itu, pihak kejaksaan menaikkan kasus ke proses hukum. "Sebelumnya, keputusan mediasi adalah kekeluargaan," katanya.
“Jadi, masih banyak uang yang harus dikembalikan Amelia,” katanya.
Selain itu, saat pengurus PNPM Mandiri mencari keberadaan Amelia, selalu dipersulit. Sehingga, dengan alasan seperti itu, pihak kejaksaan menaikkan kasus ke proses hukum. "Sebelumnya, keputusan mediasi adalah kekeluargaan," katanya.
Sementara
itu, kasi Intel Kejaksaan Ristopo membenarkan jika pihaknya saat ini
tengah menaikkan kasus itu ke lidik. "Saat ini, kami sudah memanggil
beberapa saksi terkait kasus yang melibatkan Amelia. "Tapi masih
berstatus saksi, belum tersangka, sebab kami masih mengumpulkan
bukti-bukti," katanya.
Selanjutnya, jika bukti-bukti ternyata menguatkan bahwa saksi adalah menilep
dana maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka.
"Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Seminggu sebelumnya, Amelia datang ke kantor kejaksaan dengan didampingi orang tua dan pengurus PNPM Mandiri dan menyatakan bersedia untuk mengembalikan dana yang dia salah gunakan. Bahkan Amelia bersedia mengembalikan daa hingga batas waktu akhir September mendatang. Namun, ternyata pihak kejaksaan dan pelapor ragu dengan iktikad dari Amelia untuk mengembalikan dana itu, sehingga Kejaksaan Negeri Bondowoso menaikkan kasus itu ke penyelidikan.
"Saat ini, kami masih mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
Seminggu sebelumnya, Amelia datang ke kantor kejaksaan dengan didampingi orang tua dan pengurus PNPM Mandiri dan menyatakan bersedia untuk mengembalikan dana yang dia salah gunakan. Bahkan Amelia bersedia mengembalikan daa hingga batas waktu akhir September mendatang. Namun, ternyata pihak kejaksaan dan pelapor ragu dengan iktikad dari Amelia untuk mengembalikan dana itu, sehingga Kejaksaan Negeri Bondowoso menaikkan kasus itu ke penyelidikan.
Sedangkan,
alasan Amelia terkait penggunaan dana itu, uangnya dipergunakan untuk
membiayai suaminya yang saat ini sudah bercerai dengannya. Juga, uang itu
digunakan untuk membiayai pacarnya. (eko/wah)
Dikutip dari "Jawa Pos Radar Bondowoso edisi Jumat 2 Agustus 2013"
yang sudah diupload di pnpm-bondowoso.blogspot.com
PERINGATAN :
Kepada semua pelaku PNPM MPd dimanapun berada - belajarlah dari berita diatas karena setiap penyalahgunaan dana milik rumah tangga miskin sekecil berapapun pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku..............
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.