Suasana
Musyawarah Pendanaan Perguliran
|
Sidoarjo - Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai salah satu lokasi program PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2007, dengan alokasi BLM sebesar Rp 1.000.000.000. BLM kembali diperoleh pada tahun 2008 sebesar Rp 1.750.000.000. Selama dua tahun kegiatan tersebut, dana sebesar Rp 612.300.000 atau 22,27% dari total BLM dialokasikan untuk kegiatan SPP. Pada 2009, Kecamatan Krembung ditetapkan sebagai lokasi PNPM Mandiri Perkotaan dan otomatis menjadi kecamatan phase out PNPM Mandiri Perdesaan. Sejak itu, UPK bersama BKAD dan BPUPK semata mengelola dan mengembangkan modal dana bergulir yang telah ada. UPK secara rutin melakukan pendampingan kelompok. BPUPK pun rutin setiap bulan melakukan pemeriksaan atas administrasi UPK. Sementara BKAD aktif menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan stake holder (pemerintah desa, kecamatan).
Suasana
Audit oleh BPUPK Krembung
|
Hasil kerja keras dan kerja sama seluruh pelaku PNPM MPd Kecamatan Krembung cukup berhasil mengembangkan modal dana bergulir. Selama kurun lima tahun dari tahun 2009 sampai dengan pertengahan tahun 2013, tingkat perkembangan aset adalah sebesar 174% dari modal awal sebesar Rp 612.300.000,-. Per 30 Juni 2013, net asset perguliran UPK Krembung adalah sebesar Rp 1.678.777.486; terdiri atas Rp 1.616.893.500 berupa piutang beredar di masyarakat dan sisanya Rp 61.658.986 aset yang tersimpan di Rekening Bank SPP.
Menurut Iwan Setiawan, Ketua UPK Krembung, dana yang saat ini tersimpan di rekening ditambah dengan angsuran yang masuk bulan Juli akan digulirkan pada bulan Juli dan Agustus 2013. Musyawarah Pendanaan Perguliran telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2013.
Menurut Iwan Setiawan, Ketua UPK Krembung, dana yang saat ini tersimpan di rekening ditambah dengan angsuran yang masuk bulan Juli akan digulirkan pada bulan Juli dan Agustus 2013. Musyawarah Pendanaan Perguliran telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2013.
Diakui oleh Iwan, “Aset yang dikelola UPK Krembung relatif kecil sehingga UPK kurang berani dalam mengakomodir kebutuhan kelompok lama untuk menambah jumlah kreditnya, ataupun mengakomodasi kelompok baru yang akan mengajukan kredit.”
Itu sebabnya perkembangan kelompok di Krembung relatif kecil. Dari sejumlah 139 kelompok yang didanai dari BLM, saat ini hanya tumbuh menjadi 166 kelompok; atau tumbuh sebesar 19% selama kurun lima tahun dari 2009 s.d 2013. Besaran pinjaman maksimal per orang pun saat ini masih pada angka Rp 2.000.000,-
Itu sebabnya perkembangan kelompok di Krembung relatif kecil. Dari sejumlah 139 kelompok yang didanai dari BLM, saat ini hanya tumbuh menjadi 166 kelompok; atau tumbuh sebesar 19% selama kurun lima tahun dari 2009 s.d 2013. Besaran pinjaman maksimal per orang pun saat ini masih pada angka Rp 2.000.000,-
Kendala lain yang dirasakan para pelaku PNPM MPd Kecamatan Krembung setelah menjadi lokasi phase out adalah dalam penanganan masalah tunggakan. Saat ini ada satu kasus penyalahgunaan dana oleh Ibu Susi, Ketua Kelompok Tahlil di desa Mojoruntut, yang hingga saat ini belum juga terselesaikan. Tidak lagi ada BLM dari PNPM MPd membuat pelaku-pelaku di tingkat desa kurang bersemangat membantu penyelesaian masalah, apalagi Ibu Susi saat ini sudah tidak lagi berdomisili di Desa Mojoruntut. Seperti diungkapkan oleh Ketua BKAD Kecamatan Krembung, Saudari Anisah Dwi Susanti, S.PdI, “Penyelesaian masalah tunggakan juga berjalan stagnan, karena minimnya dukungan dari berbagai pihak, khususnya pihak pemerintah desa. Sehingga terkesan UPK berjalan sendiri dalam upaya penyelesaian masalah tunggakan yang ada.” Ditulis oleh Hasthari E. Pamintasih (Faskeu Sidoarjo)
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.