Surabaya - Hotel Empire Palace 18 - 25 November 2012. Acara pembukaan Penyelengaraan Pelatihan Inspektorat Region II Dalam Rangka Dukungan Audit PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2012 di buka oleh Direktur Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bapak Agung Wijanarko, MM. Dalam acara pembukaan juga hadir Bapak Drs. Sugiyono selaku Inspektur Wilayah II - Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Jawa Timur.
Pelatihan ini dihadiri oleh 307 peserta dari 429 peserta yang diundang atau mencapai 72% yang hadir pada saat acara pembuakaan yang pesertanya terdiri dari Inspektorat Daerah dari provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Pada sesi pembukaan acara di ballroom tampak sangat padat oleh para peserta sehingga suasana ruangan kelihatan bukan seperti pelatihan tetapi mirip deklarasi atau kampanye, tetapi setelah selesai makan siang peserta dibagi menjadi 5 kelas - yang terdiri dari Kelas A Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Pekalongan, Batang, Tegal, Brebes, Pati, Kudus, Pemalang, Jepara, Rembang, Blora, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, Temanggung dan Wonosobo. Kelas B dari Provinsi Jawa Timur & DI Yogyakarta - meliputi semua Kabupaten, Kelas C dari Provinsi Jateng, Bali dan Kalbar - meliputi Kabupaten Purworejo, Kebumen, Klaten, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, WOnogiri dan seluruh kabupaten di Kalimantan Barat dan Bali. Kelompok D terdiri dari peserta dari provinsi Kalteng, Kalsel dan NTB yang terdiri dari seluruh kabupaten serta Kelompok E yang terdiri peserta dari provinsi Kaltim dan NTT yang terdiri dari seluruh kabupaten.
Pelatihan ini dihadiri oleh 307 peserta dari 429 peserta yang diundang atau mencapai 72% yang hadir pada saat acara pembuakaan yang pesertanya terdiri dari Inspektorat Daerah dari provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur. Pada sesi pembukaan acara di ballroom tampak sangat padat oleh para peserta sehingga suasana ruangan kelihatan bukan seperti pelatihan tetapi mirip deklarasi atau kampanye, tetapi setelah selesai makan siang peserta dibagi menjadi 5 kelas - yang terdiri dari Kelas A Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Pekalongan, Batang, Tegal, Brebes, Pati, Kudus, Pemalang, Jepara, Rembang, Blora, Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Magelang, Temanggung dan Wonosobo. Kelas B dari Provinsi Jawa Timur & DI Yogyakarta - meliputi semua Kabupaten, Kelas C dari Provinsi Jateng, Bali dan Kalbar - meliputi Kabupaten Purworejo, Kebumen, Klaten, Boyolali, Sragen, Sukoharjo, Karanganyar, WOnogiri dan seluruh kabupaten di Kalimantan Barat dan Bali. Kelompok D terdiri dari peserta dari provinsi Kalteng, Kalsel dan NTB yang terdiri dari seluruh kabupaten serta Kelompok E yang terdiri peserta dari provinsi Kaltim dan NTT yang terdiri dari seluruh kabupaten.
Pak Deddi Teguh Ir. MT - Deputy Korprov Jatim saat memberikan sessi |
Suasana pembukaan "mirip" sebuah kampanye ...efektifkah? |
Berikut catatan sekilah tentang Tujuan, Lingkup dan Pendekatan Audit.
TUJUAN AUDIT
Audit oleh Inspektorat terhadap PNPM Mandiri Perdesaan merupakan fungsi penilaian dan evaluasi yang independen untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas program tersebut.
Secara lebih rinci, tujuan audit mencakup hal-hal berikut.
1) Memberikan kesimpulan apakan laporan/pertanggungjawaban keuangan/dana program telah disajikan secara wajar, didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang cukup dan kompeten.
2) Memberikan penilaian apakah sistem pengendalian intern program telah memadai dan diimplementasikan secara efektif.
3) Memberikan penilaian apakah pada aspek-aspek tertentu operasional/kinerja program khususnya di tingkat pelaksanaan program di kecamatan dan desa telah dilaksanakan mengikuti Petunjuk Teknis Operasional (PTO) program.
4) Mengidentifikasi dan menginformasikan bilamana dari hasil audit dijumpai adanya indikasi terjadinya fraud dalam pelaksanaan kegiatan program.
Audit oleh Inspektorat Kabupaten/Kota terhadap PNPM merupakan dukungan terhadap audit keuangan yang dilakukan oleh BPKP dalam rangka menyatakan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan program secara nasional (konsolidasi). Selain itu, audit ini juga merupakan bentuk implementasi peningkatan peran inspekorat kabupaten/kota dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
LINGKUP AUDIT
Secara umum, lingkup audit mencakup aspek keuangan, sistem pengendalian intern program, serta operasional/kinerja program. Secara lebih rinci, lingkup audit adalah sebagai berikut.
1. Aspek Keuangan
Audit untuk aspek keuangan mencakup pengujian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan serta sistem pencatatan dan pembukuan, serta kecukupan bukti-bukti pendukung pengeluaran keuangan program. Audit akan mencakup kegiatan berikut:
a. Pengujian terhadap kebenaran jumlah-jumlah dalam laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban pengeluaran (dana) program baik di Kabupaten, UPK maupun di TPK.
b. Pengujian terhadap kebenaran posisi saldo kas yang dikelola oleh UPK, yang mencakup pengujian terhadap arus kas masuk, penggunaan/penyaluran dana ke TPK, serta posisi saldo kas/bank.
c. Pengujian terhadap eligibilitas/keabsahan dan kecukupan dokumen pendukung pengeluaran dana yang dikelola UPK dan TPK.
d. Pengujian kesesuaian penggunaan dana UPK dan TPK dengan peruntukan yang ditetapkan atau diperkenankan program.
e. Pengujian terhadap kecukupan sistem pencatatan/pembukuan keuangan program di UPK dan TPK.
Lingkup audit hanya dilakukan terhadap kegiatan program dari dana BLM yang dicairkan pada periode audit (1 Januari s.d. 31 Desember), tidak mencakup kegiatan selain BLM seperti PAP atau kegiatan lainnya.
Audit untuk aspek keuangan mencakup pengujian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan serta sistem pencatatan dan pembukuan, serta kecukupan bukti-bukti pendukung pengeluaran keuangan program. Audit akan mencakup kegiatan berikut:
a. Pengujian terhadap kebenaran jumlah-jumlah dalam laporan keuangan/laporan pertanggungjawaban pengeluaran (dana) program baik di Kabupaten, UPK maupun di TPK.
b. Pengujian terhadap kebenaran posisi saldo kas yang dikelola oleh UPK, yang mencakup pengujian terhadap arus kas masuk, penggunaan/penyaluran dana ke TPK, serta posisi saldo kas/bank.
c. Pengujian terhadap eligibilitas/keabsahan dan kecukupan dokumen pendukung pengeluaran dana yang dikelola UPK dan TPK.
d. Pengujian kesesuaian penggunaan dana UPK dan TPK dengan peruntukan yang ditetapkan atau diperkenankan program.
e. Pengujian terhadap kecukupan sistem pencatatan/pembukuan keuangan program di UPK dan TPK.
Lingkup audit hanya dilakukan terhadap kegiatan program dari dana BLM yang dicairkan pada periode audit (1 Januari s.d. 31 Desember), tidak mencakup kegiatan selain BLM seperti PAP atau kegiatan lainnya.
2. Pengendalian Intern Program
Penilaian pengendalian intern program mencakup kegiatan penilaian atas kecukupan pengendalian intern program, serta pengujian efektivitas implementasi khususnya di tingkat kecamatan dan desa. Lingkup kegiatan program yang dinilai mencakup pengelolaan keuangan di UPK serta pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan pengelolaan keuangan di TPK. Pengujian terhadap efektivitas pelaksanaan pengendalian, dilakukan secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama terhadap kegiatan/ aktivitar pengendalian pencairan dan penyaluran dana BLM, pengelolaan kas di UPK, penerimaan dan penggunaan dana di TPK, proses pengadaan, pembangunan prasarana, pelaksanaan kegiatan lain, dan pengelolaan dana bergulir.
Penilaian pengendalian intern program mencakup kegiatan penilaian atas kecukupan pengendalian intern program, serta pengujian efektivitas implementasi khususnya di tingkat kecamatan dan desa. Lingkup kegiatan program yang dinilai mencakup pengelolaan keuangan di UPK serta pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana dan pengelolaan keuangan di TPK. Pengujian terhadap efektivitas pelaksanaan pengendalian, dilakukan secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama terhadap kegiatan/ aktivitar pengendalian pencairan dan penyaluran dana BLM, pengelolaan kas di UPK, penerimaan dan penggunaan dana di TPK, proses pengadaan, pembangunan prasarana, pelaksanaan kegiatan lain, dan pengelolaan dana bergulir.
3. Aspek Operasional/Kinerja Program
Penilaian terhadap aspek tertentu dalam kepatuhan terhadap ketentuan program mencakup penilaian terbatas pada beberapa aspek program sebagai berikut.
a. Prosedur pencairan dan penyaluran dana BLM
Penilaian terhadap prosedur pencairan dana BLM mencakup reviu terhadap aspek kepatuhan dalam tahapan pencairan dana, apakah telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PTO. Selain itu reviu juga mencakup kecukupan/kelengkapan persyaratan dokumen dalam pengajuan pencairan dana BLM.
b. Ketepatan peruntukan penggunaan dana program
Penilaian ketepatan peruntukan penggunaan dana program mancakup revidw apakah dana-dana program yang dikelola oleh UPK dan masyarakat (TPK) telah dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PTO.
c. Prosedur pengadaan
Penilaian prosedur pengadaan mencakup reviu terhadap proses pengadaan input pekerjaan seperti bahan/material serta sewa alat berat oleh masyarakat (TPK). Aspek yang dinilai adalah ketaatan terhadap prosedur pengadaan sebagaimana ditetapkan dalam PTO program. Selain itu, aspek lain yang direviu adalah kewajaran harga pengadaan, serta transparansi dalam proses pengadaan
d. Pengelolaan dana perguliran
Penilaian terhadap pengelolaan dana perguliran mencakup reviu terhadap pengelolaan dana UEP dan SPP yang dikelola UPK. Aspek yang direviu mencakup:
1) Penilaian keakuratan pelaporan dana perguliran yang mencakup laporan kolektibilitas pinjaman serta laporan perkembangan pinjaman.
2) Penilaian kesesuaian peruntukan penggunaan dana perguliran dengan mekanisme dan peraturan yang disepakati.
PENDEKATAN AUDIT
Dalam melaksanakan audit atas PNPM, akan dilakukan dengan pendekatan risiko (risk based audit). Dengan pendekatan risiko, alokasi sumber daya akan difokuskan pada area kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Demikian halnya dalam pemilihan sample lokasi kegiatan, diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Untuk itu, penetapan lokasi sampling akan dilakukan dengan mendasarkan pada hasil pemetaan/identifikasi faktor risiko yang dilakukan pada fase perencanaan audit.
Penilaian terhadap aspek tertentu dalam kepatuhan terhadap ketentuan program mencakup penilaian terbatas pada beberapa aspek program sebagai berikut.
a. Prosedur pencairan dan penyaluran dana BLM
Penilaian terhadap prosedur pencairan dana BLM mencakup reviu terhadap aspek kepatuhan dalam tahapan pencairan dana, apakah telah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam PTO. Selain itu reviu juga mencakup kecukupan/kelengkapan persyaratan dokumen dalam pengajuan pencairan dana BLM.
b. Ketepatan peruntukan penggunaan dana program
Penilaian ketepatan peruntukan penggunaan dana program mancakup revidw apakah dana-dana program yang dikelola oleh UPK dan masyarakat (TPK) telah dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PTO.
c. Prosedur pengadaan
Penilaian prosedur pengadaan mencakup reviu terhadap proses pengadaan input pekerjaan seperti bahan/material serta sewa alat berat oleh masyarakat (TPK). Aspek yang dinilai adalah ketaatan terhadap prosedur pengadaan sebagaimana ditetapkan dalam PTO program. Selain itu, aspek lain yang direviu adalah kewajaran harga pengadaan, serta transparansi dalam proses pengadaan
d. Pengelolaan dana perguliran
Penilaian terhadap pengelolaan dana perguliran mencakup reviu terhadap pengelolaan dana UEP dan SPP yang dikelola UPK. Aspek yang direviu mencakup:
1) Penilaian keakuratan pelaporan dana perguliran yang mencakup laporan kolektibilitas pinjaman serta laporan perkembangan pinjaman.
2) Penilaian kesesuaian peruntukan penggunaan dana perguliran dengan mekanisme dan peraturan yang disepakati.
PENDEKATAN AUDIT
Dalam melaksanakan audit atas PNPM, akan dilakukan dengan pendekatan risiko (risk based audit). Dengan pendekatan risiko, alokasi sumber daya akan difokuskan pada area kegiatan yang memiliki risiko tinggi. Demikian halnya dalam pemilihan sample lokasi kegiatan, diprioritaskan pada lokasi-lokasi yang memiliki tingkat risiko tinggi. Untuk itu, penetapan lokasi sampling akan dilakukan dengan mendasarkan pada hasil pemetaan/identifikasi faktor risiko yang dilakukan pada fase perencanaan audit.
Tahapan Proses Audit |
Dalam kaitannya dengan audit atas PNPM secara keseluruhan, hasil audit PNPM Mandiri Perdesaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten akan digunakan sebagai bagian sample atau menjadikan bagian pertimbangan oleh auditor dalam penyimpulan hasil audit secara keseluruhan atas PNPM Mandiri Perdesaan.
Oleh karenya, adalah penting untuk menjaga standar mutu dalam pelaksanaan audit oleh Inspektorat Kabupaten, sehingga secara profesi dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar audit.
Untuk memudahkan pengungkapan dan perumusan temuan audit, kompilasi, serta untuk memastikan kelengkapan informasi yang diperlukan telah disajikan standarisasi perumusan temuan audit PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana disajikan pada Lampiran VI tentang Pedoman Perumusan Temuan.[hry]
Oleh karenya, adalah penting untuk menjaga standar mutu dalam pelaksanaan audit oleh Inspektorat Kabupaten, sehingga secara profesi dapat dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar audit.
Untuk memudahkan pengungkapan dan perumusan temuan audit, kompilasi, serta untuk memastikan kelengkapan informasi yang diperlukan telah disajikan standarisasi perumusan temuan audit PNPM Mandiri Perdesaan sebagaimana disajikan pada Lampiran VI tentang Pedoman Perumusan Temuan.[hry]
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.