Surabaya, 12 Nopember 2012. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional membuka peluang bagi publik untuk mengawasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) melalui sistem informasi manajemen PNPM mandiri tahap II (Simpadu).
"Bagaimana penyerapan anggaran dan capaian programnya," kata Direktur Pengentasan Kemiskinan Bappenas Rudi Soeprihadi Prawiradinata, Kamis (8/11). Sistem informasi ini menyajikan data capaian, persebaran program, sektor, dan realisasi anggaran, yang dikumpulkan dari masing-masing sektor PNPM. Simpadu yang dapat diakses melalui website simpadu-pnpm.bappenas.go.id ini, kata Rudi, menyajikan tools interaktif kepada pengunjung untuk memberikan komentar. "Saran dan kritik dari luar, atau masukan mengenai apa saja yang dibutuhkan," ujarnya.
Selain pengawasan publik, Rudi mengatakan, Simpadu juga mempermudah fungsi koordinasi bagi Kementerian dan Lembaga terkait PNPM. "Fungsi pengawasan Bappenas, Kemenko Kesra, TNP2K," katanya di Jakarta, Kamis (8/11).
Sejak diluncurkan tahun 2007, lokasi dan alokasi pendanaan PNPM Mandiri terus diperluas dan ditingkatkan. Bahkan pada tahun 2009, lokasi PNPM Mandiri meliputi seluruh kecamatan di Indonesia. Dengan skala yang demikian besar, baik dari sisi cakupan wilayah maupun dana yang dikelola, PNPM Mandiri memerlukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang kuat untuk memastikan bahwa program ini berjalan tepat sasaran. Salah satu alat yang digunakan adalah dengan membangun Sistem Informasi Manajemen Terpadu (SIMPADU) PNPM Mandiri yang handal, interaktif, dengan data yang lengkap dan terpercaya.
Selama ini, Sistem Informasi Manajemen (SIM) PNPM Mandiri dikelola oleh masing-masing program dan tidak saling terhubung satu dengan lainnya. Kondisi ini sangat menyulitkan untuk memantau perkembangan pelaksanaan PNPM Mandiri secara keseluruhan. Dengan mengkonsolidasikan dan mengintegrasikan seluruh SIM masing-masing program PNPM Mandiri, SIMPADU PNPM Mandiri merupakan jawaban terhadap permasalahan tersebut.
Selanjutnya, alamat Website SIMPADU ini dapat diakses melalui alamat link URL berikut:
Selanjutnya, alamat Website SIMPADU ini dapat diakses melalui alamat link URL berikut:
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.