Proses Pemungutan Suara Pemilihan TPK & KPMD |
Tunggakan SPP Desa Sumber Anyar menjelang pelaksanaan MAD mengalami penurunan, dan berhak mengikuti kompetisi dan akhirnya terdanai. Andil pengurus SPP yang kecewa justru menjadi penyelamat Desa, namun karena tuntutan pemilihan pengurus tidak juga ditanggapi. Paska MAD Penetapan, tunggakan SPP desa Sumber Anyar naik secara drastis mencapai 130 juta rupiah. Kinerja pengurus TPK lama yang diharapkan dapat mengatasi, tidak dapat diandalkan. Kegiatan PNPM MPd pasca krisis dan PNPM MPd reguler 2012 juga terbengkalai. Hal ini cukup membuat gusar kepala desa, akhirnya pada tanggal 9 April 2012 diadakanlah pertemuan dengan segenap tokoh masyarakat, BPD, LPM dan perangkat desa yang membahas mekanisme pemilihan pengurus TPK maupun KPMD yang baru.
Mekanisme Pemilihan
Sebagaimana kesepakatan yang telah dicapai, mekanisme pemilihan yang digunakan adalah pemilihan langsung. Pemegang hak suara dipilih dari perwakilan dusun, perangkat desa, tokoh masyarakat, PKK desa, RT/RW, LPM, serta perwakilan Perempuan. Total pemegang hak suara ada 184 orang, dengan rincian sebagai berikut :
BPD : 8 orang
Perangkat desa dan istri : 27 orang
Tokoh masyarakat : 40 orang (5 org/dusun)
RT/RW : 49 orang
LPM : 3 orang
Perwakilan perempuan : 48 orang (6 org/dusun)
PKK : 3 orang
Calon TPK dan KPMD : 6 orang
Sedangkan persyaratan bagi calon pendaftar disepakati beberapa hal, antara lain :
•Pendidikan minimal SLTP
•Berusia sekurang kurangnya 20 tahun dan maksimal 60 tahun
•Tidak terkait dengan tunggakan SPP (sekurang-kurangnya 1 bulan)
•Mendapat persetujuan suami/istri (bagi yang berkeluarga) dan dibuktikan secara tertulis
•Tidak sedang menjabat sebagai BPD maupun perangkat desa
•Melampirkan foto kopi KK, KTP serta pas foto 4 x 6 (4 lbr)
Para Calon Kandidat TPK & KPMD |
Penetapan Komposisi Pengurus
Ada dua posisi pengurus PNPM MPd desa yang diperebutkan, yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Komposisi TPK terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Sedangkan KPMD terdiri dari KPMD laki-laki dan KPMD perempuan. Komposisi susunan pengurus akan didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan menjadi ketua TPK, sedangkan terbanyak kedua menjadi bendaharan TPK, dan terbanyak ketiga menjadi sekretaris TPK. Sedangkan calon yang perolehan suaranya berada pada posisi keempat dan kelima akan menjadi KPMD, baik KPMD laki-laki maupun KPMD perempuan.
Proses Pemilihan
Pemilih siap menuju bilik suara |
Dari hasil pemungutan suara, diketahui bahwa Nurul Indriati memperoleh 67 suara, Sumaji 42 suara, Dadang Hariyadi, SPd 21 suara, Nining Agustina, SPd 19 suara, Selamet Sariyadi 11 suara, dan MS Andryeas Saputra 2 suara. Terdapat 2 suara tidak syah dan 20 orang diketahui tidak memilih. Sebagaimana aturan dalam penetapan komposisi pengurus, maka Nurul Indriati terpilih sebagai ketua TPK, Sumaji bendahara TPK, Dadang Hariyadi, SPd Sekretaris TPK. Sedangkan Nining Agustina, SPd sebagai KPMD perempuan dan Selamet Sariyadi KPMD laki-laki. Demikian tulisan ini dibuat semoga bisa menjadi pembelajaran dalam merefresh organisasi yang stagnant menjadi lebih bergairah. Disusun oleh pelaku PNPM MPd dan tim fasilitator kecamatan Nguling.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.