Acara pembukaan Rakorwil RMC IV oleh Pak Kun |
Malang Raya - Regional Management Consultant (RMC) IV PNPM MPd yang meliputi wilyah provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, D I Yogyakarta dan Bali sudah selesai menyelenggarakan rakorwil bertempat di Hotel Savana Malang dari tanggal 25 April 2013 sampai dengan 30 April 2013. Peserta rakorwil adalah seluruh tenaga ahli RMC IV dengan proses pelaksanaan workshop dipandu oleh tenaga ahli dari National Management Consultan (NMC) Jakarta. Acara dibuka oleh Bapak Drs. Kun Wildan, MBA (Direktur Kelembagaan PMD) dan ditutup oleh Drs. Benny Irwan M.Si M.A (Kasubid Perencanaan Partisipatif Direktur Jenderal PMD)
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Perdesaan) pada tahun anggaran 2013 memiliki beberapa agenda yang harus dilaksanakan antara lain pemantapan penerapan Integrasi Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPP-SPPN), Penataan Kelembagaan Kegiatan Dana Bergulir, Peningkatan kapasitas pelaku, evaluasi kinerja bidang kegiatan, Peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan kegiatan PNPM MP serta pengendalian implementasi program, khususnya penyelesaian kegiatan tahun anggaran 2012 yang belum MDST serta penyiapan dana luncuran tahun 2013.
Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Konsultan Nasional dan Daerah PNPM Mandiri Perdesaan (Rapimnas-1), yang diselenggarakan pada tanggal 4 – 8 Maret 2013 di Jakarta, maka setiap Konsultan Manajemen Wilayah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan menyusun rencana strategis tindak lanjut terhadap isu isu strategis yang dihasikan dari rapimnas-1 tersebut, dengan seluruh Tenaga Ahli yang ada pada masing masing wilayah .
Kebijakan nasional PNPM Mandiri Perdesaan, hasil kesepakatan rapat kerja nasional, dan rapimnas-1 perlu dibahas dengan seluruh konsultan manajemen di provinsi untuk dapat membahas langkah-langkah strategis pelaksanaan, instrumen pengendalian dan instrumen evaluasi, indikator keberhasilan berikut target-target capaiannya yang dituangkan dalam rencana strategis di masing masing wilayah.
Workshops Regional PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013 diselenggarakan dengan maksud sebagai forum konsolidasi bagi konsultan manajemen wilayah pusat dan provinsi serta bertujuan untuk : Orientasi tugas bagi spesialis baru RMC Provinsi, Dalam rangka penguatan kapasitas bagi spesialis RMC Provinsi, Dalam rangka Mendiseminasikan serta mengkomunikasikan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 dan hasil – hasil rapat pimpinan nasional, Sosilisasi berbagai panduan dalam rangka implementasi PNPM Mandiri Perdesaan TA 2013, Sosialisasi Rencana Kerja Regional Management Consultant (RMC), Tindak lanjut terhadap Isu isu Pokok ( Burning Isues) hasil Rapimnas-1, Evaluasi Implementasi bidang kegiatan dan permasalahan lapangan, Merancang strategi peningkatan kinerja pelaksanaan dan pengendalian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 serta Menyusun Rencana Strategis Pelaksanaan Program TA 2013.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Perdesaan) pada tahun anggaran 2013 memiliki beberapa agenda yang harus dilaksanakan antara lain pemantapan penerapan Integrasi Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPP-SPPN), Penataan Kelembagaan Kegiatan Dana Bergulir, Peningkatan kapasitas pelaku, evaluasi kinerja bidang kegiatan, Peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan kegiatan PNPM MP serta pengendalian implementasi program, khususnya penyelesaian kegiatan tahun anggaran 2012 yang belum MDST serta penyiapan dana luncuran tahun 2013.
Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Konsultan Nasional dan Daerah PNPM Mandiri Perdesaan (Rapimnas-1), yang diselenggarakan pada tanggal 4 – 8 Maret 2013 di Jakarta, maka setiap Konsultan Manajemen Wilayah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan menyusun rencana strategis tindak lanjut terhadap isu isu strategis yang dihasikan dari rapimnas-1 tersebut, dengan seluruh Tenaga Ahli yang ada pada masing masing wilayah .
Kebijakan nasional PNPM Mandiri Perdesaan, hasil kesepakatan rapat kerja nasional, dan rapimnas-1 perlu dibahas dengan seluruh konsultan manajemen di provinsi untuk dapat membahas langkah-langkah strategis pelaksanaan, instrumen pengendalian dan instrumen evaluasi, indikator keberhasilan berikut target-target capaiannya yang dituangkan dalam rencana strategis di masing masing wilayah.
Workshops Regional PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013 diselenggarakan dengan maksud sebagai forum konsolidasi bagi konsultan manajemen wilayah pusat dan provinsi serta bertujuan untuk : Orientasi tugas bagi spesialis baru RMC Provinsi, Dalam rangka penguatan kapasitas bagi spesialis RMC Provinsi, Dalam rangka Mendiseminasikan serta mengkomunikasikan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 dan hasil – hasil rapat pimpinan nasional, Sosilisasi berbagai panduan dalam rangka implementasi PNPM Mandiri Perdesaan TA 2013, Sosialisasi Rencana Kerja Regional Management Consultant (RMC), Tindak lanjut terhadap Isu isu Pokok ( Burning Isues) hasil Rapimnas-1, Evaluasi Implementasi bidang kegiatan dan permasalahan lapangan, Merancang strategi peningkatan kinerja pelaksanaan dan pengendalian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2013 serta Menyusun Rencana Strategis Pelaksanaan Program TA 2013.
Suasana diskusi kelas HRD, SPTR, IEC & Korprov |
Adapun hasil yang diharapkan adalah : Peserta memahami berbagai kebijakan dalam rangka penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2013, Peserta memahami substansi yang diatur dalam berbagai panduan panduan dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan serta mampu menerapkannya pada pelaksanaan tugas masing masing spesialis, Terjadi peningkatan kapasitas bagi spesialis RMC terutama bagi Spesialis Provinsi dalam memahami tupoksi serta kemampuan untuk merumuskan strategi impelemntasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing spesialis, Peserta memahami panduan panduan yang diterbitkan dalam rangka evaluasi dan pengendalian kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, Peserta Memahami strategi kerja serta target capaian kinerja program tahun 2013 hingga 2015, Tersusun rumusan langkah langkah strategis dan target capaian kinerja dalam rangka peningkatan kualitas bidang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan serta langkah langkah penanganan terhadap masalah impelementasi dan pelaksanaan program.
Berikut adalah rumusan rekomendasi hasil rakorwil RMC IV :
1. Selain tugas dan kewajiban rutin (sesuai tupoksi) dalam hal-hal dan kasus-kasus tertentu agar konsultan (spesialis) peduli terhadap permasalahan yang ada di lingkunganya. “jangan hanya terpaku dan melihat hal-hal yang rutin”, berikan lebih dari sekadar pemenuhan KPI.
2. Standarisasi dan persamaan persepsi antar provinsi dan RMC, mengenai :
a. pelaksanaan relokasi fasilitator antar provinsi, sehingga lebih efektif dan sesuai dengan SOP (ketentuan yang berlaku).
b. Prosedur penetapan sanksi bagi fasilitator yang bermasalah/ berkinerja rendah, mulai dari tahapan: pembinaan, peringatan tertulis dan teguran resmi oleh Satker Provinsi.
3. Perlu ditinjau ulang beberapa prosedur pengajuan RPD Konsultan Provinsi yang meliputi:
a. waktu pengajuan, yaitu maksimal tanggal 20 setiap bulan untuk perjalanan dinas bulan berikutnya;
b. ketentuan perubahan/revisi rencana perjalanan dinas
4. Usulan: pelibatan spesialis provinsi (korprov) dalam kegiatan diseminasi, evaluasi, rakornas dan capacity building pilot project Integrasi SPP-SPPN.
5. Semua spesialis RMC IV, berkomitmen untuk memenuhi pencapaian target kinerja program triwulan II dan selanjutnya, setelah kurang optimal kinerja pada triwulan I tahun 2013.
6. Terdapat kontradiksi pemberlakuan sanksi pada Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah. Rekomendasi Satker PMD dan TL NMC merevisi Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah khususnya tentang sanksi. Usulan untuk sanksi, yaitu melakukan penundaan penyaluran dana BLM ke Desa sedangkan perguliran dana tetap dapat dilakukan.
7. Dalam hal status progres penanganan masalah, diperlukan Penegasan Rumusan yang masuk kriteria progres penanganan yang signifikan terhadap masalah litigasi. Rekoemendasi: TL NMC dan Satker PMD membuat rumasan tentang kebijakan kasus litigasi, yaitu berkenaan dengan status DPO kepolisian/Kejaksaan dan atau penahanan pelaku oleh kejaksaan. Diusulkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu kriteria untuk dapat dicabutnya status kecamatan dari lokasi potensi bermasalah;
8. Untuk optimalisasi kinerja, pemerataan beban supervisi, kewajiban audit internal, dan penilaian kualitas infrastruktur maka untuk provinsi yang memiliki jangkauan wilayah yang luas (Jateng & Jatim) diperlukan adanya personil tambahan Ass. Spesialais Infrastruktur;
9. Berkenaan dengan perlakukan infrastruktur hasil kegiatan PNPM-MPd Prasarana yang sudah di bangun oleh dana PNPM-MPd yang mengalami kerusakan berat diharapkan bisa didanai kembali dana dari pusat. Untuk ini dibutuhkan regulasi kebijakan dari pusat.
10. Pelembagaan Kader Teknik dalam struktur kelembagaan formal desa (LPMD, dll) perlu adanya regulasi dari pusat atau daerah. Sedangkan untuk Tim Verifikasi bidang Sarpras kurang kondusif jika dilembagakan secara permanen dalam struktur kelembagaan formal desa. Hal ini dikarenakan Tim Verifikasi bersifat AD-HOC, yaitu tugasnya sesuai kebutuhan usulan yang diajukan atau usulan pembangunan desa
11. Dibutuhkan perbaikan sistem aplikasi Protan. Perlu di Review aplikasi protak terutama di progres fisik. Protak yang sekarang tidak bisa menggambarkan kondisi progress riil di lapangan (Referensi: Form 75.c)
12. Perbaikan kinerja pengendalian Fasilitator, yaitu:
a. Diperlukan standar waktu proses pemenuhan kekosongan dari mulai publikasi sampai dengan tahab mobilisasi. Utamanya dalam penetapan short list dan long list.
b. Perlu dilakukan review (tinjau ulang) mengenai: kualifikasi dan sistem remunerasi fasilitator, tunjangan asuransi, perbaikan metode, indikator dan Parameter Kinerja sehingga evkin bisa mendukung pencapaian target kinerja program;
c. Input Data HR Core terhambat karena proses inputnya masih manual. Hal ini menyulitkan bagi provinsi dengan lokasi yang banyak. Direkomendasikan NMC membuat aplikasi excel yang bisa dieksport ke access.
13. Dibutuhkan aturan yang jelas tentang: demosi konsultan & fasilitator dan reposisi fasilitator.
14. Penguatan Pendamping Lokal (PL) Kegiatan dana Bergulir. Beberapa strategi yang dijalankan:
a. diutamakan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan;
b. wajib dibekali dengan materi pelatihan pra tugas dengan materi-materi yang fokus pada kegiatan fasilitasi kegiatan perguliran dan penciptaan/ pengembangan kelompok;
c. Spesialis Training Provinsi mengawal perkuatan kapasitas PL Kegiatan Dana Bergulir dengan mendesain metode dan memfasilitasi Faskab.
15. Validitas data. Perlu adanya pemahaman yang utuh (dan komitmen) terhadap kebutuhan validitas data pada masing-masing level sesuai dengan tupoksi masing-masing, yaitu spesialis, Faskab, Ass-MIS Kabupaten.
16. Usulan: Revisi SOP waktu pengiriman laporan bulanan oleh FK (kecamatan), yaitu tanggal 3, dan untuk kabupaten tanggal 7.
17. Untuk mencapai KPI IEC tersebut diatas dengan kegiatan sbb :
a. Revitalisasi Kompetensi Fasilitator & Pelaku untuk pengembangan Papan Informasi & Web/Blogspot serta Tulisan Good Practices
b. Mendorong pembuatan web/blogspot di masing – masing kabupaten yang terintegrasi
c. Perlu dukungan Anggaran dan “tenaga supporting design grafis”
Berikut adalah rumusan rekomendasi hasil rakorwil RMC IV :
1. Selain tugas dan kewajiban rutin (sesuai tupoksi) dalam hal-hal dan kasus-kasus tertentu agar konsultan (spesialis) peduli terhadap permasalahan yang ada di lingkunganya. “jangan hanya terpaku dan melihat hal-hal yang rutin”, berikan lebih dari sekadar pemenuhan KPI.
2. Standarisasi dan persamaan persepsi antar provinsi dan RMC, mengenai :
a. pelaksanaan relokasi fasilitator antar provinsi, sehingga lebih efektif dan sesuai dengan SOP (ketentuan yang berlaku).
b. Prosedur penetapan sanksi bagi fasilitator yang bermasalah/ berkinerja rendah, mulai dari tahapan: pembinaan, peringatan tertulis dan teguran resmi oleh Satker Provinsi.
3. Perlu ditinjau ulang beberapa prosedur pengajuan RPD Konsultan Provinsi yang meliputi:
a. waktu pengajuan, yaitu maksimal tanggal 20 setiap bulan untuk perjalanan dinas bulan berikutnya;
b. ketentuan perubahan/revisi rencana perjalanan dinas
4. Usulan: pelibatan spesialis provinsi (korprov) dalam kegiatan diseminasi, evaluasi, rakornas dan capacity building pilot project Integrasi SPP-SPPN.
5. Semua spesialis RMC IV, berkomitmen untuk memenuhi pencapaian target kinerja program triwulan II dan selanjutnya, setelah kurang optimal kinerja pada triwulan I tahun 2013.
6. Terdapat kontradiksi pemberlakuan sanksi pada Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah. Rekomendasi Satker PMD dan TL NMC merevisi Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah khususnya tentang sanksi. Usulan untuk sanksi, yaitu melakukan penundaan penyaluran dana BLM ke Desa sedangkan perguliran dana tetap dapat dilakukan.
7. Dalam hal status progres penanganan masalah, diperlukan Penegasan Rumusan yang masuk kriteria progres penanganan yang signifikan terhadap masalah litigasi. Rekoemendasi: TL NMC dan Satker PMD membuat rumasan tentang kebijakan kasus litigasi, yaitu berkenaan dengan status DPO kepolisian/Kejaksaan dan atau penahanan pelaku oleh kejaksaan. Diusulkan, hal tersebut dapat menjadi salah satu kriteria untuk dapat dicabutnya status kecamatan dari lokasi potensi bermasalah;
8. Untuk optimalisasi kinerja, pemerataan beban supervisi, kewajiban audit internal, dan penilaian kualitas infrastruktur maka untuk provinsi yang memiliki jangkauan wilayah yang luas (Jateng & Jatim) diperlukan adanya personil tambahan Ass. Spesialais Infrastruktur;
9. Berkenaan dengan perlakukan infrastruktur hasil kegiatan PNPM-MPd Prasarana yang sudah di bangun oleh dana PNPM-MPd yang mengalami kerusakan berat diharapkan bisa didanai kembali dana dari pusat. Untuk ini dibutuhkan regulasi kebijakan dari pusat.
10. Pelembagaan Kader Teknik dalam struktur kelembagaan formal desa (LPMD, dll) perlu adanya regulasi dari pusat atau daerah. Sedangkan untuk Tim Verifikasi bidang Sarpras kurang kondusif jika dilembagakan secara permanen dalam struktur kelembagaan formal desa. Hal ini dikarenakan Tim Verifikasi bersifat AD-HOC, yaitu tugasnya sesuai kebutuhan usulan yang diajukan atau usulan pembangunan desa
11. Dibutuhkan perbaikan sistem aplikasi Protan. Perlu di Review aplikasi protak terutama di progres fisik. Protak yang sekarang tidak bisa menggambarkan kondisi progress riil di lapangan (Referensi: Form 75.c)
12. Perbaikan kinerja pengendalian Fasilitator, yaitu:
a. Diperlukan standar waktu proses pemenuhan kekosongan dari mulai publikasi sampai dengan tahab mobilisasi. Utamanya dalam penetapan short list dan long list.
b. Perlu dilakukan review (tinjau ulang) mengenai: kualifikasi dan sistem remunerasi fasilitator, tunjangan asuransi, perbaikan metode, indikator dan Parameter Kinerja sehingga evkin bisa mendukung pencapaian target kinerja program;
c. Input Data HR Core terhambat karena proses inputnya masih manual. Hal ini menyulitkan bagi provinsi dengan lokasi yang banyak. Direkomendasikan NMC membuat aplikasi excel yang bisa dieksport ke access.
13. Dibutuhkan aturan yang jelas tentang: demosi konsultan & fasilitator dan reposisi fasilitator.
14. Penguatan Pendamping Lokal (PL) Kegiatan dana Bergulir. Beberapa strategi yang dijalankan:
a. diutamakan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan;
b. wajib dibekali dengan materi pelatihan pra tugas dengan materi-materi yang fokus pada kegiatan fasilitasi kegiatan perguliran dan penciptaan/ pengembangan kelompok;
c. Spesialis Training Provinsi mengawal perkuatan kapasitas PL Kegiatan Dana Bergulir dengan mendesain metode dan memfasilitasi Faskab.
15. Validitas data. Perlu adanya pemahaman yang utuh (dan komitmen) terhadap kebutuhan validitas data pada masing-masing level sesuai dengan tupoksi masing-masing, yaitu spesialis, Faskab, Ass-MIS Kabupaten.
16. Usulan: Revisi SOP waktu pengiriman laporan bulanan oleh FK (kecamatan), yaitu tanggal 3, dan untuk kabupaten tanggal 7.
17. Untuk mencapai KPI IEC tersebut diatas dengan kegiatan sbb :
a. Revitalisasi Kompetensi Fasilitator & Pelaku untuk pengembangan Papan Informasi & Web/Blogspot serta Tulisan Good Practices
b. Mendorong pembuatan web/blogspot di masing – masing kabupaten yang terintegrasi
c. Perlu dukungan Anggaran dan “tenaga supporting design grafis”
Selanjutnya adalah melaksanakan keputusan - keputusan tersebut dimasing - masing wilayah secara seksama sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi rumah tangga miskin. [hry]
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan ketikkan komentar Anda...
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.